Sekolah di Zona Merah Wajib Hentikan Kegiatan Belajar Tatap Muka

Mohd Iqbal. Foto: ist.
Mohd Iqbal. Foto: ist.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Alhudri, meminta agar sekolah menghentikan proses belajar tatap muka di zona merah. Selanjutnya, proses pembelajaran dan ujian dapat dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring).


Kemudian untuk zona orange, proses pembelajaran dan ujian dilaksanakan secara shift. Namun apabila ada siswa, guru, atau karyawan terdeteksi positif Covid-19, maka satuan pendidikan wajib ditutup.

"Kebijakan ini diambil karena meningkatnya penyebaran Covid-19 secara signifikan di Aceh dengan jumlah penderita per 20 Mei 2021 mencapai 13.013 kasus terkonfirmasi positif dan 518 orang meninggal dunia," kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, Mohd Iqbal, mengutip pernyataan Alhudri, Sabtu, 22 Mei 2021.

Untuk zona kuning, proses pembelajaran dan ujian dilaksanakan secara shift dengan berpedoman pada SOP, melaksanakan 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan, dan Menunda berpergian), serta menetapkan langkah-langkah konkrit apabila terjadi perubahan status zona di masing-masing satuan pendidikan.

Untuk zona hijau, melaksanakan proses pembelajaran dan ujian secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 5M dan menetapkan langkah-langkah konkrit apabila terjadi perubahan status zona di masing-masing satuan pendidikan.

Instruksi selanjutnya yakni mempercepat proses pelaksanaan ujian semester. Untuk SMA/SMK dan PKLK jadwal ujian pada 28 Mei hingga 12 Juni 2021, khusus Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) disesuaikan, serta meniadakan seluruh kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan akademik lainnya setelah ujian.

Selanjutnya, pembagian rapor pada 19 Juni 2021 dengan memperhatikan kondisi zona Covid-19. Kepada Satgas Covid-19 di masing-masing satuan pendidikan di Banda Aceh dan Aceh Besar diwajibkan memantau informasi perkembangan status zona dalam area sekolah dan sekitarnya serta melakukan koordinasi dengan cabang dinas pendidikan. 

Selanjutnya, pengawas pembina bersama dengan kepala satuan pendidikan melaksanakan evaluasi secara berkala dan menyampaikan laporan secara lisan maupun tertulis kepada Cabang Dinas Pendidikan Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan.

"Satuan pendidikan mengusulkan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar untuk melakukan Test PCR pada siswa, guru dan karyawan secara berkala," kata Mohd Iqbal.

Ia melanjutkan, hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran tahun pelajaran 2021/2022 akan diberitahukan lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi dan menindaklanjuti instruksi ini, apabila ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan kewenangan yang berlaku," kata Iqbal.