Selain dari Wali Kota Tanjung Balai, Bekas Penyidik KPK Diduga Terima Uang dari Pihak Lain

AKP  Stepanus Robin Pattuju. Foto: RMOL.
AKP Stepanus Robin Pattuju. Foto: RMOL.

Bekas peyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stepanus Robin Pattuju, diduga tidak hanya membantu memuluskan perkara yang menjerat Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial. Robin juga menghimpun dana dari pihak lain.


"Penyidik masih terus mendalami antara lain terkait dengan penerimaan sejumlah uang dari pihak-pihak terkait lainnya, selain dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu, 7 Juli 2021.

Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan pada 30 Juni lalu. Syahrial dijerat dengan dakwaan Kesatu Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Syahrial sendiri resmi ditahan oleh penyidik KPK pada 24 April 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April bersama dengan dua orang tersangka lainnya, Robin dan Maskur. 

Selain uan dari pihak lain, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan ada tujuh penyidik KPK lain ikut menemui Syahrial di kediaman Azis Syamsuddin. Memang dalam kronologi awal perkara yang disampaikan Firli bila pertemuan awal AKP Robin dengan Syahrial adalah atas peran Azis Syamsuddin.

"Tadi tentu sudah dikatakan pertemuan antara AZ (Azis Syamsuddin), SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MS (M Syahrial) di kediaman AZ ini juga akan menjadi PR kita yang harus kita tuntaskan dan kawal KPK," kata Firli.

Selain itu, ada pertanyaan tentang dugaan percakapan salah satu Komisioner KPK dengan Syahrial. Perihal ini, Firli mengaku akan menelusurinya.

Robin, yang berpangkat ajun komisaris polisi, ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Syahrial. Total Rp 1,3 miliar diterima AKP Robin dari janji Rp 1,5 miliar untuk membantu Syahrial mengenai kasus di KPK agar tidak ditindaklanjuti.