Selama 2022, Kasus Narkoba di Wilayah Hukum Polresta Banda Menurun Drastis 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto. Foto: Merza/RMOLAceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto. Foto: Merza/RMOLAceh.

Kasus penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba) di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh turun drastis hanya 99 kasus selama tahun 2022. Padahal tahun lalu mencapai 154 kasus.


"Dari kasus tersebut, para tersangka terbukti menyalahgunakan barang terlarang yakni sabu dan ganja," ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis, 29 Desember 2022.

Joko menjelaskan untuk Narkoba jenis sabu ada sebanyak 90 kasus dan ganja sebanyak tujuh kasus. Sedangkan untuk penyalahgunaan kedua jenis narkoba tersebut, yakni sabu dan ganja sebanyak dua kasus.

"Ada 93 kasus yang sudah selesai, sedangkan sisanya enam kasus masih dalam proses," kata Joko.

Dari kasus Narkoba tersebut Polresta Banda Aceh juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti barang bukti diantaranya Sabu seberat 2,405,2 gram dan ganja seberat 3,922,54 kg

Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat

Pada kesempatan yang sama Joko juga mengungkapkan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun 2022 mengalami peningkatan sebanyak 589 kasus. Tahun lalu hanya 516 kasus.

"Kasus Laka Lantas mengalami kenaikan sebesar 14 persen," ujar Joko.

Namun pada tahun ini, kasus pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan sebesar 7 persen dibandingkan tahun lalu (2021). Dengan rincian 3.628 penilangan di tahun ini dan sedangkan tahun lalu 3.953 penilangan.

Menurut Joko, pelaku pelanggaran lalu lintas sebagian besar dilakukan oleh anak-anak remaja. Adapun jenis pelanggaran bermacam-macam seperti,  tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, tidak membawa STNK dan SIM dan lainnya.

"Tapi yang menerobos masih banyak, ini sangat membahayakan pengguna jalan, kita sudah berhenti dia pula yang menerobos, ini yang membuat laka lantas, kebanyakan anak SMA pelanggarnya," kata Joko.