Selundupkan Sabu, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap

Ilustrasi. Foto : net.
Ilustrasi. Foto : net.

Dua warga Aceh Utara berinisial BT (38) dan MJ (27) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Narkoba Polres Aceh Utara. Karena terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu via laut.


Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika yang sudah sangat meresahkan.

"Setelah diselidiki, tim opsnal mendapati BT yang membawa tas hitam dan menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di Gampong Lhok Puuk, Aceh Utara," kata Riza dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 September 2022.

"Setelah diperiksa, ternyata tas tersebut berisi narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung mengejar BT dan menangkapnya di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara."

Hasil interogasi singkat, kata Riza, BT mengakui kalau sabu tersebut milik ABD yang sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diseludupkan via laut Selat Malaka menuju Pantai Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara.

"Setelah kita selidiki, ternyata BT menyimpan sabu hasil selundupan, sehingga ditangkap," kata Riza.

Selain itu, BT juga mengakui telah memerintahkan MJ via telepon untuk mengamankan sabu tersebut, sehingga MJ juga ikut ditangkap di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara

MJ juga mengakui menyimpan sabu seberat dua kilo gram yang ditanam di bawah tempat tidurnya. "Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 12 kg sabu diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum," kata Riza.