Seluruh Kontrak Migas di Aceh Diserahkan kepada BPMA

Ketua YARA, Safaruddin. Foto: AJNN.
Ketua YARA, Safaruddin. Foto: AJNN.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mengatakan gugatan lembaganya dalam pengelola migas di Aceh berakhir. Hasil mediasi meminta seluruh kontrak migas di Aceh diserahkan kepada Badan Pengelola Migas Aceh.


"Bahwa kemarin yang kita tuntut implementasi Peraturan Pemerintah PP Nomor 90 Tahun 2015," kata Safaruddin, Rabu, 27 Oktober 2021. 

Berdasarkan regulasi tersebut, kata Safaruddin, ditegaskan setelah BPMA terbentuk, maka Aceh maka seluruh kontrak Migas yang ada di Aceh dari SKK Migas harus segera dialihkan ke BPMA. 

Tuntutan YARA, kata Safaruddin, dilakukan karena selama ini regulasi itu tidak dilaksanakan. Tiga blok migas yang ada di Aceh, yang dikelola oleh PT Pertamina, masih berkontrak dengan SKK Migas, yaitu di Kuala Simpang dan di Aceh Timur. 

Safaruddin mengatakan Kementrian ESDM, SKK Migas, Pertamina dan BPMA akhirnya sepakat dengan hal ini. Namun proses ini akan membutuhkan waktu transisi.

“Jadi karena proses ini nanti jangan diburu oleh proses gugatan, maka kita berkomitmen untuk mencabut gugatan,” kata Safaruddin.