Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mengatakan gugatan lembaganya dalam pengelola migas di Aceh berakhir. Hasil mediasi meminta seluruh kontrak migas di Aceh diserahkan kepada Badan Pengelola Migas Aceh.
- YARA Abdya Desak Polisi Tilang Truk Pengangkut Batu Gajah Tanpa Pengaman
- Janjikan Proyek, Diduga Kadis Perkim Aceh Tengah Minta Uang ke Kontraktor Sebanyak Rp 100 Juta
- Cegah Pelanggaran Syariat, Aktivitas Malam di Kota Banda Aceh akan Dibatasi
Baca Juga
"Bahwa kemarin yang kita tuntut implementasi Peraturan Pemerintah PP Nomor 90 Tahun 2015," kata Safaruddin, Rabu, 27 Oktober 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, kata Safaruddin, ditegaskan setelah BPMA terbentuk, maka Aceh maka seluruh kontrak Migas yang ada di Aceh dari SKK Migas harus segera dialihkan ke BPMA.
Tuntutan YARA, kata Safaruddin, dilakukan karena selama ini regulasi itu tidak dilaksanakan. Tiga blok migas yang ada di Aceh, yang dikelola oleh PT Pertamina, masih berkontrak dengan SKK Migas, yaitu di Kuala Simpang dan di Aceh Timur.
Safaruddin mengatakan Kementrian ESDM, SKK Migas, Pertamina dan BPMA akhirnya sepakat dengan hal ini. Namun proses ini akan membutuhkan waktu transisi.
“Jadi karena proses ini nanti jangan diburu oleh proses gugatan, maka kita berkomitmen untuk mencabut gugatan,” kata Safaruddin.
- YARA Harap Pj Gubernur Aceh Bijak Gunakan Kewenangan
- SKK Migas dan Mubadala Energy Lanjutkan Sosialisasi Pengeboran Eksplorasi Blok South Andaman
- Mubadala Energy Mulai Lakukan Pengeboran Sumur Migas Kedua di Aceh