Seluruh Korban HAM di Aceh Berhak Dapat Keadilan

 Bekas juru runding perdamaian Aceh Munawar Liza Zainal, saat mengisi diskusi Refleksi 20 tahun Darurat Militer Aceh dan Tantangan Pemulihan Bagi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Masa Lalu’ yang digagas oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh. Foto: Helena Sari/RMOLAceh.
Bekas juru runding perdamaian Aceh Munawar Liza Zainal, saat mengisi diskusi Refleksi 20 tahun Darurat Militer Aceh dan Tantangan Pemulihan Bagi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Masa Lalu’ yang digagas oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh. Foto: Helena Sari/RMOLAceh.

Bekas juru runding perdamaian Aceh, Munawar Liza Zainal, mengatakan seluruh korban Hak Asasi Manusia (HAM) pada saat konflik di Aceh berhak mendapat keadilan. Hal ini, kata dia, tertuang dalam poin-poin Memorandum Of Understanding (MoU) Helsinki.


"MoU Helsinki mimpi besar bagi rakyat Aceh," ujar Munawar saat diskusi ‘Refleksi 20 tahun Darurat Militer Aceh dan Tantangan Pemulihan Bagi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Masa Lalu’ yang digagas oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 19 Mei 2023. 

Sayangnya, kata dia, Keputusan Presiden mengenai penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 hanya mengakui tiga kasus pelanggaran terberat saja.

Diantaranya, tragedi Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999, Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003 dan Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989.

Untuk itu, dia meminta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) tidak hanya sebatas mendata para korban saja. Melainkan ikut mendukung percepatan pemenuhan hak korban konflik. 

"KKR dasar hukum lemah jadi kerja juga lemah, jangan hanya minta data tapi harus sama-sama berjuang," ujarnya. 

Dia juga mengatakan, pemenuhan hak untuk para korban bukan berlandaskan atas kebaikan Pemerintah Indonesia, melainkan kewajiban berupa hak yang harus dibayarkan secara tuntas. 

"Itu adalah hak korban konflik Aceh yang harus diberi dan dibayar negara, bukan dari kebaikan hati Pemerintah," kata dia.