Sempat Ditahan, Dua Mahasiswa yang Demo DPR Aceh di Bebaskan

Dua mahasiswa yang ditahan ketika demo di depan Kantor DPR Aceh. Foto: ist
Dua mahasiswa yang ditahan ketika demo di depan Kantor DPR Aceh. Foto: ist

Dua mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry sempat ditahan petugas kepolisian saat menggelar aksi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh kini telah dibebaskan. Mereka dibebaskan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.


Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, mengatakan kedua mahasiswa itu dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Polresta Banda Aceh.

"Baru saja lepas, dua orang. Ditangkap dari jam 10.00 wib. Jam 11.30 wib kami sudah di Polres untuk kebutuhan pendampingan, kuasa hukum. Kemudian di-BAP sebentar, dan baru saja sekitar 15.50 WIB selesai semua administrasi dan lain-lain, kemudian bebas," kata Syahrul dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Agustus 2021.

Syahrul mengatakan pada prinsipnya dalam aksi di depan DPR Aceh itu, para mahasiswa diduga melanggar kebijakan PPKM. Sehingga petugas membubarkan paksa dan mengamanan dua mahasiswa.

"Kemudian atas kesepakatan pembicaraan di saat pemeriksaan, mereka diminta untuk menandatangani surat penyataan. Yang pada intinya mereka nggak boleh lagi mengulangi kegiatan yang melanggar PPKM," ujar Syahrul.

Syahrul menyampaikan, jikapun ke depan harus membuat aksi, tetap harus meminta rekomendasi dari Satgas Covid-19 terlebih dahulu. Sehingga jika ada surat dari Satgas Covid-19, maka mereka baru boleh malakukan aktivitas aksi.

Syahrul juga menyayangkan sikap petugas di lapangan yang membubarkan dengan cara kasar. Sementara dalam aksi tersebut, mahasiswi juga didorong.

"Kemudian ada mahasiswa yang laki-laki juga mengalami luka di tangannya. Ini tindakan represif aparat negara dalam menangani rakyatnya yang menyuarakan pendapat," kata dia.

Padahal, kata Syahrul, mahasiswa berangkat dari kampus sudah menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti pakai masker, jaga jarak, bahkan sampai di depan DPR pun para mahasiswa tetap jaga jarak.

"Namun pihak keamanan tetap membubarkannya. Seharusnya kehadiran pihak keamanan untuk menjamin protokol kesehatan saja. Jika prokes dipatuhi, seharusnya aksi jangan dibubarkan. Karena ini hak dasar yang tidak dapat dikurang-kurangi," kata Syahrul.