Sempat Ditolak KIP Aceh, Ketua PAR: Jangan Sampai Terulang Lagi

Pendaftaran PAR beberapa waktu lalu ke KIP Aceh. Foto: Fauzan/RMOLAceh.
Pendaftaran PAR beberapa waktu lalu ke KIP Aceh. Foto: Fauzan/RMOLAceh.

Ketua Umum Partai Amanat Reformasi (PAR), Khaidir, bahagia setelah dikabulkan gugatannya oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Sebab partainya bisa mendaftar lagi sebagai peserta partai calon Pemilu 2024 mendatang.


“Kita punya dan kesiapan mengikuti ketentuan semua tahapan yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh," kata Khaidir kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 27 September 2022.

Khaidir menyebutkan, partainya akan memanfaat semaksimal mungkin kesempatan waktu yang diberikan untuk memperbaiki dokumen pendaftaran partai. Sehingga akan berpeluang mengikuti Pemilu 2024 mendatang.

Khaidir mengingatkan, agar KIP Aceh tidak mengulang kembali kasus yang sama seperti partainya. Sebab kedepan pasti ada partai baru bakal turut mendaftar.

"Sehingga tidak ada istilah penolakan berkas terlebih dahulu sebelum di terima dulu," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait dikabulkan gugatan Partai Amanat Reformasi (PAR).

Berdasarkan putusan nomor 23/G/SPPU/2022/PTUN-BNA disebutkan, KIP Aceh diwajibkan untuk menerima pendaftaran, verifikasi administrasi dan perbaikan dokumen persyaratan PAR.

Munawarsyah menyebutkan, pihaknya telah menetapkan keputusan nomor 25 tahun 2022 tentang keputusan tersebut. Dalam keputusan dikeluarkan KIP Aceh di dalamnya disebutkan, pedoman teknis pelaksanaan yang ruang lingkupnya meliputi rincian tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan perbaikan dokumen persyaratan.

"KIP Aceh mencabut tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran PAR tanggal 14 Agustus 2022 yang lalu beserta lampirannya," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Munawarsyah, Selasa, 27 September 2022.

KIP Aceh, kata Munawarsyah, telah menemui pimpinan PAR dan admin Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Mereka disosialisasi keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2022.