Sempat Gugat Anggota DPRK Banda Aceh, Kini Wanita E Ditetapkan Tersangka

Sidang Gugatan terhadap anggota DPRK Banda Aceh. Foto: Dok RMOLAceh.
Sidang Gugatan terhadap anggota DPRK Banda Aceh. Foto: Dok RMOLAceh.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan wanita berinisial E sebagai tersangka dalam kasus tindak pencemaran nama baik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Husaini.


"Iya sudah kita tetapkan (tersangka)," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 15 Maret 2023. 

Fadhillah menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah dilakukan berbagai serangkaian penyelidikan. Tahapan selanjutnya, kata dia, akan segera memeriksa tersangka tersangka E. 

"Masih kita agendakan (pemeriksaan). Bisa minggu ini atau minggu depan," ujarnya.

Kemarin, anggota DPRK Banda Aceh, Husaini melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya oleh seorang wanita berinisial E ke Polresta Banda Aceh. Laporan dengan nomor LP/B/547/XII/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH dilakukan pada 8 Desember 2022 lalu. 

Saat ini kasus tersebut telah ditindaklanjuti oleh penyidik Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh ke tahap penyidikan. Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikirimkan penyidik kepada Husaini pada hari Senin, 13 Maret 2023. 

Dalam SP2HP Nomor: B/183/III/RES.1.18/2023/Sat Reskrim tersebut, penyidik menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan Interogasi/klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait laporan yang yang diajukan Husaini. Penyidik telah melaksanakan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara, perkara tersebut ditindaklanjuti ke tahap penyidikan," sebut penyidik dalam surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama. 

Masih dalam surat yang sama, penyidik juga menyarankan pelapor untuk dapat menghubungi pihak penyidik satreskrim Polresta Banda jika ada hal yang perlu disampaikan atau diberitahukan sehubungan dengan kasus tersebut  

Sementara itu, Kuasa Hukum Husaini yang bernama Muzakir yang dihubungi Kantor Berita RMOLAceh membenarkan bahwa SP2HP kasus yang dilaporkan kliennya telah diterima. Surat tersebut diterima, Senin, 13 Maret 2023.

"Proses pencemaran nama baik sudah dilaporkan juga ke Polresta dan sudah keluar SP2HP," sebut Muzakir kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 14 Maret 2023.

Muzakir mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dan berdiskusi terlebih dahulu dengan Ketua Yayasan Advokat Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin terkait SP2HP tersebut.  

"Dan kita akan koordinasi dengan ketua YARA juga dulu, tapi sudah kita laporkan secara pidana, kalau tidak salah semua sudah dipanggil dan mau ditingkatkan statusnya ke penyidikan, tapi bisa konfirmasi langsung ke Polresta," ujar Muzakir.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama membenarkan laporan Husaini sudah di tingkat ke status penyidikan. Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. "Sekitar empat orang saksi," ujar Fadillah.

Sebelumnya, Setelah diundur selama dua pekan, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh kembali menggelar sidang pembacaan putusan gugatan wanita berinisial E terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh berinisial H. Dalam persidangan sidang tersebut Majelis Hakim menolak seluruh gugatan E.

Sidang yang dengan Hakim Ketua Saptika Handhini didampingi Hakim anggota, Hamzah Sulaiman dan M. Yusuf serta Panitera Pengganti Mustari berlangsung secara e court pada Senin, 13 Maret 2023 pukul 18.00 WIB. Persidangan tidak dihadiri penggugat, tergugat dan penasehat hukum.

Muzakir selaku kuasa hukum dari H mengatakan pihaknya sangat lega menerima putusan dari Majelis Hakim yang menolak semua gugatan dari E. Muzakir juga sempat khawatir akan putusan Majelis Hakim, namun nasib baik berpihak kepada kliennya.

"Alhamdulillah gugatan E ditolak seluruhnya, kita sempat takut juga dengan hasilnya karena sempat diundur dua Minggu juga," kata Muzakir kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 14 Maret 2023.

Walaupun begitu, sampai saat ini menurut Muzakir, pihaknya belum menerima hasil pertimbangan atas putusan Majelis Hakim. Sebab, hasil pertimbangan akan keluar seminggu setelah putusan.

"Dan apa pertimbangannya hakim, tidak bisa kita lihat baru bisa dilihat satu minggu setelah putusan dan baru bisa didownload karena putusannya e court, apalagi sidangnya juga tertutup," ujar Muzakir.

Berdasarkan pantauan RMOLAceh di laman Sipp.pn.bandaaceh.go.id, semua gugatan konvensi dan rekonvensi oleh penggugat E ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim. Dalam putusan tersebut E dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 895 ribu.

"Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 895 ribu," bunyi putusan.