Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akan melakukan ekspose atau gelar perkara dugaan korupsi beasiswa. Ekspose perkara tersebut akan dilaksanakan besok, Senin, 17 April 2023.
- Tersangka Korupsi Beasiswa Dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Aceh
- Kasus Beasiswa, Polisi Sebut Korlap Terkesan Pasang Badan
- Berkas Beasiswa Tiga Kali Dikembalikan oleh Jaksa, Winardy: Masih Kita Pelajari
Baca Juga
"Pada Senin besok, kami bersama Aspidsus, jaksa peneliti, termasuk penyidiknya akan melakukan ekspose," Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Sabtu 15 April 2023.
Menurut Winardy, ekspose perkara untuk melihat apa saja yang harus dilengkapi lagi. Kemudian untuk memastikan apakah apa yang disajikan oleh penyidik Polda Aceh sudah bisa dinyatakan lengkap.
Selain itu ekspose perkara dilakukan untuk menyamakan perbedaan persepsi dalam menerjemahkan surat keputusan Gubernur terkait siapa saja yang berhak menerima bantuan beasiswa.
"Perkara akan kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tapi kami akan menyamakan persepsi terlebih dahulu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sampai saat ini penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dikabarkan tak kunjung menyerahkan berkas perkara tujuh tersangka kasus korupsi Beasiswa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Meskipun kedua pihak ini telah sering melakukan koordinasi terkait kasus tersebut.
"Belum (diserahkan penyidik)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa 4 April 2023.
Ali juga mengatakan pihaknya bersama penyidik Polda Aceh telah berkali-kali melakukan koordinasi. Namun untuk penyerahan berkas tersebut belum juga dilakukan.
"Tanya lah ke polisi kenapa nggak dikirim berkasnya, sudah berkali-kali koordinasi, terakhir sekitar seminggu yang lalu," kata Ali.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyebutkan dirinya belum mendapatkan informasi terkait mengapa berkas beasiswa belum diserahkan penyidik ke pihak Kejati Aceh. "Belum ada informasinya," kata Joko singkat.
- Kejati Didesak Ungkap Dugaan Keterlibatan Bekas Pejabat Daerah dalam Kasus PSR Subulussalam
- Hampir Tiga Bulan Naik Status, Kasus PSR Aceh Jaya Belum Ada Penetapan Tersangka
- MaTA Desak Kejati Segera Umumkan Tersangka Korupsi PSR Aceh Jaya