Seorang Kakek di Banda Aceh Diduga Perkosa Dua Cucu secara Berulangkali 

Tersangka SA (baju orange) diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Foto: Merza/RMOLAceh.
Tersangka SA (baju orange) diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Foto: Merza/RMOLAceh.

Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap seorang kakek berinisial SA (71) karena diduga tega memperkosa dua orang cucu kandungnya berinisial AE (11) dan HF (4). Pemerkosaan terjadi di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh. 


SA yang merupakan pensiunan PNS ini ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Kamis, 18 Mei 2023 pukul 13.45 WIB lalu.

"Tersangka mengakui semua perbuatan yang dilakukan terhadap kedua bocah malang tersebut," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda, Kompol Fadhillah Aditya Pratama saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa 23 Mei 2023.

Menurut Fadhillah, pihaknya menerima laporan dugaan pemerkosaan tersebut pada 12 Maret 2023. Pelapor sendiri merupakan ayah kandung korban yang merupakan warga Aceh Besar.

"Perbuatan bejat tersangka terhadap sang cucu sudah berulang kali dilakukan dirumahnya. Perbuatan tersebut berlangsung dari tahun 2021 sampai Maret 2023," ungkap Fadhillah.

Lebih lanjut Fadhillah menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat ibu dan ayah korban bercerai di tahun 2021 lalu. Akibat perceraian tersebut, akhirnya ibu korban dan korban tinggal di rumah SA yang merupakan ayah kandung dari ibu korban.

"Pelaku ini memang kakek kandung korban dan ayah dari ibu kedua korban, mereka tinggal menetap di rumah SA," ucapnya.

Modus operandi yang sering dilakukan SA adalah memberikan HP miliknya kepada korban dan sering mengajak korban ke kamar tidurnya. Setelah korban lalai bermain HP, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka.

Tidak tahan dengan perbuatan sang kakek, akhirnya pada bulan Maret 2023, salah seorang korban yaitu HF, akhirnya buka mulut dan menceritakan semua perlakuan tak senonoh tersebut kepada ayah kandungnya.

"Jadi bukan sama ibunya dia cerita, tapi sama ayahnya hingga akhirnya dibuatkan laporan kepolisian dan visum," kata Fadhillah.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit handphone milik SA, dua pasang baju korban. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh.

"Tersangka di jerat pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk paling banyak 200 kali, 2.000 gram emas murni dan penjara 200 bulan penjara," ujar Fadhillah.