Seorang Oknum Anggota DPRK Bener Meriah Ditangkap Terkait Kasus Sabu 

Pelaku penyalahgunaan sabu diamankan di Mapolres Bener Meriah. Foto: Ist.
Pelaku penyalahgunaan sabu diamankan di Mapolres Bener Meriah. Foto: Ist.

Satnarkoba Polres Bener Meriah menangkap seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Bener Meriah berinisial Y (41) karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pria yang merupakan warga Kampung Bale Redelong, Kecamatan Bukit tersebut ditangkap di Kampung Babussalam pada Rabu, 3 Mei 2023.


Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah, AKP Wijaya Yudi, penangkapan tersangka mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat. Pada awal polisi menangkap tersangka lain berinisial A (31) warga Kampung Tingkem Bersatu.

"Kita tangkap terpisah tapi masih di Kecamatan Bukit, kita introgasi dari mana asal barang, dari mana dia beli. Dia sebut dari WE (37) warga Kampung Babussalam, lalu kita kembangkan," kata Yudi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat 5 Mei 2023.

Kemudian, kata Yudi, polisi bergerak ke rumah WE lalu menggeledah dan menemukan tersangka Y bersama satu orang temannya berinisial ZH (55) warga Kampung Kenawat Redelong sedang duduk dikamar. "Ada sedikit ributlah kami diluar, mungkin terdengar ramai kita diluar, si oknum ini yang tadinya nyabu langsung menyelesaikan la, mungkin nggak berani keluar dia, Inilah yang sedang kita dalami berapa lama dia pakai," ujarnya.

Menurut Yudi, tersangka Y saat ditanya tidak mengakui perbuatannya. Padahal sebelumnya, dari keterangan WE, dirinya bersama Y baru saja mengkonsumsi barang haram tersebut.

"Padahal dari hasil tes urine keempatnya positif," ujar Yudi.

Selanjutnya, dari keterangan WE, dirinya mendapati sabu dari Bireuen. Saat ini polisi sedang melakukan pengembangan dan penyelidikan.

Dari tangan pelaku A petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 0,24 gram, satu Unit handphone merk samsung lipat warna hitam. Kemudian dari tangan WE petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik transparan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 0,16 gram.

Barang bukti lainnya dari WE yaitu, satu buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol lasegar yang masih terpasang pipet dan masih berisi sisa sabu, 1 unit handphone I-Cherry, warna krom. 

"Dan dari Y petugas berhasil mengamankan satu set alat hisap/bong yang terbuat dari botol Lasegar yang masih terpasang pipet dan kaca pirek yang berisi sisa sabu dan satu buah mancis warna biru," ujar Yudi.

Saat ini menurut Yudi, pihaknya telah meningkatkan status keempat pelaku menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. "A dan WE ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis kemarin sedangkan Y dan ZH ditetapkan pada pagi tadi (Jumat). 

"Saat ini mereka sudah diamankan di Rutan Polres Bener Meriah," kata Yudi.