Seorang Pemakai Sabu Diciduk Polisi saat Sedang Duduk Santai di atas Sepeda Motor

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan (pemakai) narkotika jenis sabu berinisial GP (35) di jalan raya kawasan Surien, Meuraxa, Banda Aceh. Pelaku merupakan warga Lamteumen Timur tersebut ditangkap pada Sabtu, 28 Januari 2023 lalu, saat sedang duduk santai di atas sepeda motor miliknya.


"Penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait pelaku penyalahgunaan narkoba yang telah meresahkan warga," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Tendri Wardi dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Januari 2023.

Menurut Tendri, saat sedang melakukan patroli, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengguna narkotika sedang berada di jalan raya Kawasan Surien, Meuraxa, Banda Aceh. Berdasarkan informasi tersebut,  polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang di atas sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan.

Saat menangkap terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan bungkusan plastik bening yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 0,16 gram. Sabu tersebut disimpan dalam kotak rokok yang diletakkan dalam kantong saku baju depan pelaku.

"Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya, barang haram itu diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial AB seharga Rp 200 ribu. Kini petugas memburu pengedar yang berinisial AB," ujar Tendri.

Saat ini kata Tendri, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Pelaku dijerat Pasal 112 Jo Pasal 127 dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.