Seorang Terduga Pengedar dan Dua Pemakai Sabu Ditangkap di Bener Meriah 

Tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Mapolres Bener Meriah. Foto: Humas Polres Bener Meriah.
Tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Mapolres Bener Meriah. Foto: Humas Polres Bener Meriah.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah meringkus seorang terduga pengedar dan dua orang pelaku penyalahgunaan sabu. Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Rabu, 25 Januari 2023.


Terduga pengedar berinisial MCA (30) ditangkap di Kampung Mutiara, Bandar. Sedangkan dua pemakai yang berinisial R (21) dan RM (22) ditangkap di Kampung Damaran Baru, Kecamatan Timang Gajah pada Selasa, 24 Januari 2023.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan para pelaku. Sehingga polisi pun mencari keberadaan ketiga tersangka," Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Januari 2023.

Menurut Indra, para pelaku saling  berkolerasi, yaitu antara pengedar dan pemakai sabu. Penangkap terduga pengedar juga atas pengakuan pemakai sabu yang terlebih dahulu diamankan.

Saat penangkapan R dan RM, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat berbeda, yaitu 3,61 dan 0,66 gram. Kemudian satu lembar sobekan kertas buku, satu dompet, satu celana jeans, dan satu unit handphone.

"Bersama pelaku MCA diamankan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 3,52 gram, dua sendok takar dari pipet, dan satu set alat isap sabu," kata Indra.

Ketiga tersangka dan barang bukti saat ini berada Mapolres Bener Meriah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.