Petugas dari Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil menangkap seorang orang wanita berinisial SA (33) warga Desa Pulau Baguk Kecamatan Pulau Banyak, Aceh Singkil. SA yang berprofesi sebagai pedagang warung kopi diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
- Polresta Banda Aceh Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Amankan 19 Tersangka
- Kasus Sabu, Polisi Tangkap Seorang Pria di PRG Bener Meriah
- Michael Octaviano: Narkoba Pintu Masuk Semua Jenis Kejahatan
Baca Juga
"Penangkapan dilakukan oleh petugas Satresnarkoba pada hari Sabtu 5 November 2022 lalu sekira pukul 17.30 WIB," ujar Kasatresnarkoba Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 7 November 2022.
Menurut Arianto, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada tim Satresnarkoba bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh SA di Desa Pulau Baguk.
Atas informasi tersebut, kata dia, tim Opsnal Satnarkoba melaksanakan penyelidikan dan pemantuan di daerah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah itu pihaknya melakukan penyamaran sebagai pelanggan kopi untuk mengungkapkan kasus tersebut.
Melihat kejadian itu, kata dia, tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil langsung menangkap pelaku dimana pada saat itu pelaku memperlihatkan barang bukti yang diduga narkotika golongan I, jenis sabu.
"Barang bukti yang diamankan berupa 10 paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus menggunakan pipet minuman dengan berat 0,89 gram," sebut Arianto.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Arianto.
- Pasca Putusan MK, Anies Siap Bertemu Prabowo
- Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Pasangan AMIN Hormati Sikap NasDem soal Hasil Pemilu 2024