Seorang Warga Banda Aceh Perkosa Anak di Bawah Umur di Hotel

Ilustrasi. Foto: net.
Ilustrasi. Foto: net.

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap Udin (20) warga asal Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Udin ditangkap karena memperkosa Kembang, 14 tahun --nama samaran. 


Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan Udin ditangkap di salah satu Hotel ternama di Banda Aceh. Kejadian awal Rabu lalu, tersangka menjemput korban dengan sepeda motor sekitar jam 14.00 WIB di rumahnya. 

"Terjadinya pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Kembang sebanyak dua kali," Kata Ryan, dalam keterangan tertulis, Ahad, 7 Agustus, 2022. 

Setelah korban dijemput, kata Ryan, saat itu Udin membawa korban keliling kota Banda Aceh dan serta makan siang. Kemudian, tersangka membawa korban ke salah satu hotel ternama di Banda Aceh. 

"Beberapa menit kemudian, tersangka menuju ke receptionist hotel dan korban pun diperintahkan untuk menunggu di baseman. Setelah melakukan check in, tersangka mengajak korban untuk masuk ke kamar," sebut Ryan.

Saat di dalam kamar, kata Ryan, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan di bawah ancaman sebilah pisau. Bahkan mengancam korban akan menyebarkan video kejadian sebelumnya ke media sosial. 

"Dikarenakan rasa takut korban pun tidak melakukan perlawanan dan tersangka langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban," ujar Ryan. 

Ryan mengatakan, kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban. Mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.   

"Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," sebut Ryan.