Sepanjang 2022, DKPP Terima 89 Aduan, Terbanyak Soal KPU dan Bawaslu Daerah

Ketua DKPP periode 2022-2027, Heddy Lugito, dalam jumpa pers bertajuk "Catatan Akhir Tahun DKPP untuk Pemilu 2024 yang Berintegritas dan Bermartabat", di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu, 31 Desember 2022. Foto: RMOL.
Ketua DKPP periode 2022-2027, Heddy Lugito, dalam jumpa pers bertajuk "Catatan Akhir Tahun DKPP untuk Pemilu 2024 yang Berintegritas dan Bermartabat", di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu, 31 Desember 2022. Foto: RMOL.

Pengaduan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sepanjang tahun 2022, khususnya untuk era kepemimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027 mencapai 89 aduan.


Hal tersebut diungkap Ketua DKPP periode 2022-2027, Heddy Lugito, dalam jumpa pers bertajuk "Catatan Akhir Tahun DKPP untuk Pemilu 2024 yang Berintegritas dan Bermartabat", di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu, 31 Desember 2022.

"Sejak dilantik pada 7 September 2022, pimpinan DKPP periode 2022-2027 sendiri telah menangani 89 aduan sepanjang September-Desember 2022 (per 30 Desember 2022)," ujar Heddy seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.

Ia merinci, dari total tersebut ada sebanyak 84 aduan berasal dari masyarakat. Sementara sisanya antara lain dua aduan dari partai politik (parpol), dan 3 aduan dari penyelenggara pemilu.

Untuk lembaga yang teradu, Heddy menuturkan bahwa paling banyak adalah KPU Kabupaten/Kota sebanyak 42 teradu dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 41 teradu.

Sementara sisanya, lanjut Heddy menyebutkan, sebanyak 4 aduan ditujukan untuk teradu KPU RI, 2 aduan untuk KPU Provinsi, 1 aduan dengan teradu PPK, satu aduan dengan teradu Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi serta Panwascam.

Namun, ia menuturkan bahwa tidak semua aduan itu masuk dalam proses persidangan. Karena, setelah dilakukan verifikasi administrasi dan materiil, ada sejumlah aduan yang tak memenuhi syarat.

"Bahwa penanganan 89 aduan yang berujung pelimpahan 20 perkara selama September-Desember 2022, atau dalam kurun waktu empat bulan ini, menunjukkan DKPP tidak mengabaikan tugas kami sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 159 ayat (1) UU 7/2017," ujar Heddy menjelaskan.