Juru Bicara Mahkamah Sya’riah (MS) Jantho, Fadhlia, mengatakan pihaknya menangani 1.105 kasus perkara rumah tangga sepanjang tahun 2022. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya.
- YARA Pertanyakan Klaim Penyelesaian Tapal Batas Wilayah Kemendagri
- Ini Nama-nama Hakim Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J
- Persembunyian Penembak Pos Polisi di Aceh Barat Digerebek, Satu Orang Tewas
Baca Juga
“Dari jumlah tersebut, istri menggugat cerai suami cukup tinggi," kata Fadhlia kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 15 Desember 2022.
Fadhlia menyebutkan, dari seribu perkara rumah yang ditangani itu, sebanyak 338 istri menggugat suami. Sementara suami menceraikan istri hanya 118 perkara.
“Selebihnya, perkara jinayat dan beberapa kasus lainnya,” sebut dia.
Fadhlia menjelaskan, istri menggugat suami kebanyakan karena faktor ekonomi. Suami tidak mampu menafkahi istri hingga pertikaian rumah tangga selama bertahun-tahun.
"Bahkan dalam kasus menggugat cerai suami, salah satu sebab karena suaminya sudah menikah lagi tanpa seizin istri,” kata Fadhlia. “Ada juga karena judi online.”
Perkara ini, kata Fadhlia, naik cukup signifikan dalam sebulan terakhir. Karena pada November lalu, kasus perkara rumah tangga hanya 985, sekarang mencapai 1.105.
“Ini kita perkirakan akan terus naik. Mengingat data di penghujung tahun saja sudah seribuan,” sebut dia.
- Selamatkan Pengungsi Rohingya, IOM Puji Prinsip Kemanusiaan Masyarakat Aceh
- Kehadiran Partai Ummat sebagai Peserta Pemilu Tidak Berpengaruh bagi PAN
- KPK Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Infrastuktur di Papua