Sampai saat ini penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dikabarkan tak kunjung menyerahkan berkas perkara tujuh tersangka kasus korupsi Beasiswa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Meskipun kedua pihak ini telah sering melakukan koordinasi terkait kasus tersebut.
- Tersangka Korupsi Beasiswa Dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Aceh
- Kasus Beasiswa, Polisi Sebut Korlap Terkesan Pasang Badan
- Berkas Beasiswa Tiga Kali Dikembalikan oleh Jaksa, Winardy: Masih Kita Pelajari
Baca Juga
"Belum (diserahkan penyidik)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa 4 April 2023.
Ali juga mengatakan pihaknya bersama penyidik Polda Aceh telah berkali-kali melakukan koordinasi. Namun untuk penyerahan berkas tersebut belum juga dilakukan.
"Tanya lah ke polisi kenapa nggak dikirim berkasnya, sudah berkali-kali koordinasi, terakhir sekitar seminggu yang lalu," kata Ali.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyebutkan dirinya belum mendapatkan informasi terkait mengapa berkas beasiswa belum diserahkan penyidik ke pihak Kejati Aceh. "Belum ada informasinya," kata Joko singkat.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menyebutkan, minggu ini institusinya akan melimpahkan perkara tersangka kasus korupsi beasiswa 2017 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Berkas yang akan diberikan ini sempat ditolak dua kali.
Adapun berkas perkara tersangka yang akan dilimpahkan ialah, SY (bekas kepala Badan Pengembangan Sumber Daya ManusiaAceh, 2017), juga selaku Pengguna Anggaran; kemudian FM bekas Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerjasama, 2017) juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Selanjutnya, RA (bekas Kepala Bidang Pengembangan Sertifikasi dan Kompetensi Inti BPSDM Aceh, 2017) juga selaku KPA; lalu MF (bekas Kasubbid Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Aparatur BPSDM Aceh, juga selaku PPTK; Kemudian, SM (bekas Direktur LPSDM selaku ketua tim pengendali dan perekrutan LPSDM Aceh); terakhir RK dan RD merupakan korlap.
"Kita telah menetapkan 10 tersangka, tujuhnya sudah P-19. Insya Allah dalam minggu-minggu ini kita akan kembalikan lagi ke Jaksa Penuntut Umum karena kita telah melengkapinya," kata Winardy, saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat, 10 Februari 2023.
Winardy menjelaskan, sebelumnya menyerahkan berkas tersebut ke Kejati Aceh, penyidik terlebih dahulu akan melakukan forum koordinasi dengan Jaksa guna menyamakan persepsi. "Agar berkas perkara bisa dinyatakan lengkap dan agar tidak dikembalikan lagi," ujarnya.
Sementara untuk tiga tersangka, Yakni SH, SD dan MRF yang merupakan korlap tersebut akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
- Alasan Kejati Belum Tetapkan Tersangka Perkara Korupsi PSR Aceh Jaya
- Kejati Didesak Ungkap Dugaan Keterlibatan Bekas Pejabat Daerah dalam Kasus PSR Subulussalam
- Hampir Tiga Bulan Naik Status, Kasus PSR Aceh Jaya Belum Ada Penetapan Tersangka