Sering Dicurangi, Petani di Nagan Raya Laporkan Perusahaan Kelapa Sawit

Pengepul sawit saat mengantri di salah satu prabrik kelapa sawit di Nagan Raya. Foto: Irfan Habibi/RMOL Aceh.
Pengepul sawit saat mengantri di salah satu prabrik kelapa sawit di Nagan Raya. Foto: Irfan Habibi/RMOL Aceh.

Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) Nagan Raya menggugat seluruh perusahaan kelapa sawit di Nagan Raya, Aceh. Gugatan itu dikarenakan perusahaan kelapa sawit sering mencurangi petani.


Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh dan Keadilan Aceh (YLBH - AKA) Nagan Raya, Muhammad Dustur, mengatakan petani sangat dirugikan oleh pihak perusahaan kelapa sawit. Sering terjadi praktik kecurangan.

"Pihak perusahaan menggunakan modus operandi. membeli sawit tidak sesuai dengan ditetapkan pemerintah melalu Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh," kata Dustur, dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Juni 2022.

Menurut Dustur, penetapan harga sawit sudah sangat baik dan efektif dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Perkebunan Aceh," ujar dia. 

Sayangnya, kata dia, penetapan harga itu diabaikan oleh perusahaan kepala sawit. Bahkan, tak ada pengawasan yang maksimal oleh dinas terkait.

Di samping itu, Dustur juga menyebutkan, para pelaku usaha diwajibkan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Ketentuan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Oleh karna itu, kata dia, YLBH-AKA Nagan Raya sudah menyurati Menteri Pertanian Republik Indonesia dan Menteri Perdangangan Republik Indonesia, beserta pihak terkait. Harapannya persoalan harga sawit di Nagan Raya tak bermasalah lagi.

Ironinya, kata dia, praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan juga karena dicurangi timbangan atau tera. Padahal praktik merupakan sanksi pidana bagi oknum yang melakukan.

"Kami tim kuasa hukum berharap persolan ini agar bisa dilakukan pengawasan. Harus ditindak tegas kepada pihak-pihak yang melanggar aturan, apabila perlu dicabut izin ISPO perusahaan tersebut," ujar Dustur.