Setahun Lebih, Pelaku Kematian Lima Gajah di Aceh Jaya Belum Ditangkap

Kerangka Gajah Sumatra yang ditemukan di Aceh Jaya. Foto: Dokumen BKSDA Aceh
Kerangka Gajah Sumatra yang ditemukan di Aceh Jaya. Foto: Dokumen BKSDA Aceh

Kasus kematian lima gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Desa Tuwi Priya, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya, sejak awal Januari 2020 lalu, hingga kini pelakunya belum tertangkap.


Aparat kepolisian Aceh Jaya telah menetapkan dua orang pelaku sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diduga telah memasang kawat listrik yang mengakibatkan lima gajah itu mati.

Kepala Unit Tipidter Polres Aceh Jaya, Samsuar, mengatakan dua orang diduga dalang dibalik kematian lima gajah tersebut ialah S (49) dan AM (61). 

"Berkasnya sudah sidik. Bahkan pencarian keduanya sudah dilakukan pada hari-hari besar dan saat malam lebaran," kata Samsuar di Mapolres Aceh Jaya, Kamis, 26 Agustus 2021.

Samsuar menjelaskan kedua buronan itu ialah pemilik kebun. Dalam penangkapannya, kata dia, ada beberapa kesulitan melacak keberadaan mereka, sebab pelaku tidak memakai alat komunikasi elektronik.

"Kendalanya pelaku tidak menggunakan handphone. Kami sudah datangi keluarga, istri, anak, tokoh masyarakat. Bahkan melakukan pendekatan secara kekeluargaan agar DPO itu mau menyerahkan diri," kata Samsuar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata Samsuar, ada tujuh saksi yang sudah dimintai keterangan, belum termasuk ahli. Untuk itu, kata dia, belum dapat dipastikan pelaku dapat hukuman apa sesuai aturan perundang-undangan.

"Karena pelaku belum ditemukan. Kalau memang terbukti disengaja dan dibuat untuk menjerumuskan gajah akan kita kenakan undang-undang listrik juga," kata Samsuar.

Samsuar menyebutkan sejak ditetapkan sebagai DPO, palaku belum pulang ke rumahnya. Setelah kepolisian memeriksa istrinya, kata dia, lalu ditingkatkan ketahap penyidikan, pelaku langsung menghilang. 

Samsuar menjelaskan kematian lima gajah itu berada pada lahan milik pribadi, bukan korporat. Listrik yang aliri ke perkebunan itu resmi, atas nama istri pelaku.

"Listriknya resmi, dipasang di kampung. Kan ada balai di pinggir jalan dekat kuburan, nah di balai itu dipasang. Jarak dipasang mencapai beberapa kilometer, jauhlah," kata Samsuar.

Samsuar menjelaskan daerah tersebut menganggap keberadaan gajah sebagai hama bagi perkebunan mereka. Karena sering mengganggu dan merusak tanaman warga.

"Tapi ya mau gimana unsur kesengajaan ini kan ada. Jeratnya dipasang agak tinggi memang untuk gajah, ada lubang-lubang juga di situ, memang untuk gajah, karena besar," kata Samsuar.

Seandainya, kata Samsuar, jika sudah didapatkan dua pelaku itu akan terbuka bagaimana kejadian yang sesungguhnya. Dalam kejadian itu, kata Samsuar, tidak ada tekanan politik.