Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh telah menyita barang bukti sebanyak 72.913,61 gram ganja kering dan 1.474,16 gram sabu serta 31 butir pil ekstasi dengan jumlah tersangka 243 orang, terdiri 238 laki laki dan lima wanita.
- Kejati Aceh Terima Berkas Tahap II Perkara Beasiswa
- Kasus Dugaan Korupsi PPJ Lhokseumawe Dilimpahkan ke Pengadilan
- KPK Tahan Dadan Tri Yudianto, Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA
Baca Juga
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan selama periode Januari hingga November 2021, kasus yang terselesaikan 135 kasus dari 152 kasus yang ada. Jika dipersen, sebanyak 88 persen secara keseluruhan kasus yang ditangani Satresnarkoba.
"Bahwa yang telah diselesaikan dengan jumlah tersangka sebanyak 243 orang, untuk status pekerjaan tersangka, tampak status tersangka paling banyak berstatus wiraswasta dan mahasiswa,” kata Kombes Pol Joko Krisdiyanto, dalam konferensi pers, di Banda Aceh, Kamis,30 Desember 2021.
Ia menjelaskan selama kurun waktu tahun 2021 wilayah hukum Polresta Banda Aceh sangat kondusif. Semua itu berkat dukungan berbagai stakeholder.
“Kami sangat berterima kasih kepada para awak media yang selama ini menjalin kerjasama dengan Polresta Banda Aceh, dimana setiap dalam mempublikasi informasi selalu melakukan koordinasi, baik tentang kasus yang diungkap maupun perkembangan lainnya," ujar dia.
- Bambang Antariksa: Uang Cubit APBK Aceh Tamiang 2020 Terindikasi Korupsi
- Ditlantas Polda Aceh Catat 100 Lebih Kecelakaan Akibat Pengemudi Mengantuk
- Kasus Dugaan Korupsi di Diskominsa Simeulue Ditingkatkan ke Penyidikan