Setahun Terakhir, PSDKP Lampulo Tangkap 41 Kapal Nelayan Pakai Pukat Trawl

Kapal nelayan yang ditertibkan karena menggunakan alat tangkap ikat pukat trawl. Foto: Dokumen PSDKP Lampulo.
Kapal nelayan yang ditertibkan karena menggunakan alat tangkap ikat pukat trawl. Foto: Dokumen PSDKP Lampulo.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon, menyebutkan selama setahun terakhir pihaknya sudah menertibkan 41 tangkap trawl. Alat tangkap trawl itu diserahkan kepada pengawas perikanan lingkup Pangkalan PSDKP Lampulo.


“Untuk tahun ini, sudah ada 20 alat tangkap trawl yang diserahkan dan kami amankan," kata Akhamadon, dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 April 2022.

Akhamadon menjelaskan, kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap trawl itu cukup banyak ditemukan di WPPNRI 571 Selat Malaka dan 572 Samudera Hindia. Pihaknya juga berterima kasih kepada nelayan yang sudah melapor, dan ikut menyerahkan alat tangkap trawl ke PSDKP Lampulo.

.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2015 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang untuk dioperasikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Sebelumnya, Pangkalan PSDKP Lampulo juga telah menertibkan 17 kapal nelayan. Mereka ketahuan saat menangkap ikan menggunakan pukat trawl.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon, mengatakan sebanyak 17 kapal nelayan itu ditangkap di daerah berbeda. Dua ditangkap di perairan barat Sumatera Barat, dan sisanya di Nagan Raya, Aceh.

“Penggunaan alat tangkpa trawl sangat marak terjadi. Karena itu, kami lakukan langkah penertiban agar alat tangkap trawl ini tidak semakin marak," kata Akhamadon, di Banda Aceh, Kamis, 14 April 2022.

Akhamadon menjelaskan, kapal berukuran 5 GT itu beroperasi di perairan teritorial. Lalu, nelayan menyerahkan alat tangkap berupa pukat trawl ke petugas PSDKP. Sedangkan dua lagi, diserahkan ke DKP Sumbar.

Selain menertibkan, kata Akhamadon, pihaknya juga berkomunikasi dengan pemerintah daerah agar ada upaya fasilitasi penggantian alat tangkap untuk nelayan yang telah menyerahkan. Sebab, sebagian besar pengguna trawl merupakan kapal yang izinnya diterbitkan pemerintah daerah.

"Karena itu,  kami akan koordinasikan untuk fasilitasi tersebut melalui pembinaan pemerintah daerah setempat, khususnya melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nagan Raya," ujar dia.