Setelah Ayah Merin, KPK Komitmen Buru Buronan Lain Termasuk Harun Masiku

Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: ist.
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: ist.

Penangkapan bekas panglima GAM Izil Azhar (IA) alias Ayah Merin tidak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhenti memburu daftar buronan lain. Sejak berdirinya KPK hingga saat ini, masih ada empat buronan lagi yang masih bebas berkeliaran.


Di mana 17 dari 21 Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah ditangkap dan menyerahkan diri. "KPK tentu terus berupaya untuk mengejar dan menangkap 4 DPO lainnya," kata Ketua KPK, Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat, 27 Januari 2023.

Keempat buronan tersebut adalah Kirana Kotama alias Thay Ming yang telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juni 2017. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pada PT PAL.

Selanjutnya Harun Masiku yang telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket KTP Elektronik tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri.

Terakhir, ada Ricky Ham Pagawak yang telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah serta penerimaan lainnya.

Dalam pencarian keempat DPO tersebut, KPK memastikan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.

"Karena persembunyian para DPO tersebut tentunya tidak terbatas hanya di wilayah NKRI saja, namun sangat terbuka kemungkinan mereka mengakses wilayah di luar kewenangan yuridiksi Indonesia," kata Firli.

Korupsi, kata Firli, adalah salah satu transnational organized crime. Sehingga dalam beberapa perkara yang ditangani KPK, tidak hanya pelaku, namun juga aset-aset hasil tindak pidana korupsi pun seringkali disembunyikan di luar negeri.

"Bagi yang mengetahui keberadaan para DPO tersebut dapat menyampaikan kepada KPK atau penegak hukum terdekat, agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti," ujar Firli.