Siang Ini, Bawaslu Putuskan Aduan PRIMA, Alif: Kami Yakin Lolos 

Wakil Ketua Umum (Waketum) PRIMA, Alif Kamal Haladi. Foto: RMOL.
Wakil Ketua Umum (Waketum) PRIMA, Alif Kamal Haladi. Foto: RMOL.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Pemilu hari ini diadukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Sidang putusan tersebut akan berlangsung hari ini di ruang sidang Bawaslu RI, Senin siang, 20 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.


Terkait hal tersebut Wakil Ketua Umum (Waketum) PRIMA, Alif Kamal Haladi menyakini majelis hakim Bawaslu akan memutuskan seadil-adilnya. Sesuai dengan apa laporan mereka.

"Kami sangat yakin Bawaslu akan meloloskan kami sebagai peserta pemilu 2024," ujar Alif Kamal Haladi dalam keterangan tertulis, Senin pagi, 20 Maret 2023.

Alif mengungkapkan bahwa langkah  PRIMA melaporkan kembali KPU pasca putusan PN Jakpus, sebagai bantahan pihaknya terkait sejumlah tudingan yang mengatakan PRIMA ingin menunda Pemilu. 

"Kami melapor ke Bawaslu sebagai proses untuk mendapatkan kembali hak kami untuk ikut serta dalam Pemilu 2024," ujar Ali.

Menurut Alif, putusan PN Jakpus juga harus dilihat bahwa KPU terbukti tidak profesional dalam menyelenggarakan verifikasi administrasi kepada Partai PRIMA, saat melakukan proses verifikasi  administrasi beberapa waktu yang lalu.

"PRIMA akan terus menempuh jalur hukum yang sesuai dengan UU. Apapun keputusan yg akan dikeluarkan oleh lembaga hukum terkait dengan semua proses hukum yg akan ditempuh oleh PRIMA harus kita hormati dan hargai," ujar Alif.