Sidang DKPP, Ketua KIP Nagan Raya: Uang Ditranfers Peserta PKK adalah Utang Piutang 

Sidang DKPP lewat virtual. Foto:Merza/RMOLAceh.
Sidang DKPP lewat virtual. Foto:Merza/RMOLAceh.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang perdana tersebut berlangsung lewat virtual, kemarin.


Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Muhammad Tio Aliansyah (Anggota DKPP) yang didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Aceh, Teuku Kemal Pasha, Perwakilan KIP Aceh, Agusni. Kemudian juga dihadiri oleh perwakilan Panwaslih Aceh, para pengadu beserta penasehat hukumnya, saksi dan unsur masyarakat.

Adapun ketiga perkara tersebut dengan Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Safarudin. Sementara teradu I adalah Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya, Muhammad Yasin, teradu selanjutnya yaitu Anggota KIP Nagan mereka adalah teradu II Nazaruddin, teradu III Syahrul Iman, teradu IV Mizwanur, dan teradu V Muhajir Hasballa. 

Kemudian pada perkara nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Bustanudin, Muhammad Nasir, Muhammad Dustur, dan Hamdani Mustika. Pada perkara ini ada sebanyak enam teradu, mereka adalah teradu I sampai teradu V sama seperti diatas, dan teradu VI Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya Agus Mudaksir.

Sedangkan perkara nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, yaitu Muhammad Arbi, Usman, dan Said Syahrul Rahmad. Pada perkara ini berjumlah empat orang teradu yaitu adalah Muhammad Yasin, Muhajir Hasballah, Syahrul Iman, dan Mizwanur.

Dalam perkara ini, para pengadu mendalilkan para teradu tidak profesional dalam  melakukan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Nagan Raya, mulai dari tidak adanya sosialisasi, meluluskan peserta seleksi yang memiliki keterkaitan dengan partai politik, hingga pelaksanaan tes tertulis tidak sesuai ketentuan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.

Selain itu, para pengadu juga menduga semua teradu memberikan perlakuan berbeda kepada peserta seleksi PPK se-Kabupaten Nagan Raya.

Safaruddin selaku pengadu perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 menyebutkan dalam melakukan ujian tulis pemilihan PPK pada 7 Desember 2022, nilai tes ujian tidak dimunculkan. Sehingga para peserta tidak mengetahuinya.

Lalu, Safaruddin juga mengatakan Muhammad Yasin diduga meminta dan menerima uang dari calon PPK yakni Burhan.

"Dan Burhan menyerahkan uang sebesar Rp 8 juta ke ketua KIP Nagan Raya pada 19 April 2022 dengan mentransfer melalui BSI agent dan peserta lain juga memberikan uang Rp 10 juta ke Syahrul Iman di Gampong Suka Jaya, Kecamatan Darul Makmur untuk menjanjikan untuk jadi anggota PPK," kata Safaruddin dalam sidang.

Sementara itu, pengadu dalam perkara 42-PKE-DKPP/II/2023 yaitu Ketua Panwaslih Nagan Raya Muhammad Arbi, menyebutkan Ketua KIP Nagan Raya memperlakukan kedua peserta tersebut dengan cara berbeda dibandingkan dengan peserta seleksi PPK yang lain. Dikatakan Arbi, kedua peserta itu mengikuti tes wawancara pada pukul 18.00 WIB tanggal 13 Desember 2022. 

"Padahal seharusnya peserta harus hadir lebih awal yakni 30 sebelum tes dimulai, tes itu dimulainya pukul 09.00 WIB, dalam aturan jika peserta telat maka dinyatakan gugur," sebut Arbi.

Kemudian, pengadu dengan  perkara 32-PKE-DKPP/II/2023 yaitu Muhammad Dustur mengatakan salah seorang anggota KIP Nagan Raya, Muhajir Hasballah tidak melakukan sosialisasi rekrutmen PPK dan PPS secara baik dan benar. Malah, kata Dustur, Muhajir mensosialisasikan ke partai politik yakni partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara itu, Muhammad Yasin membantah semua dalil dari para pengadu. Yasin mengatakan dirinya telah mengikuti semua aturan ketentuan penyelenggaraan pemilu.

Terhadap dalil meminta uang kepada Burhan, kata Yasin, merupakan utang piutang yang dipinjam Burhan terhadap dirinya. Di mana kala itu, Burhan ingin membuka usaha dan membuat terpal budidaya ikan lele.

"Di mana hal tersebut tidak lah benar dikarenakan uang Rp 8 juta itu di transfer oleh Burhan merupakan pinjaman karena awalnya teradu I kenal dengan Burhan lalu meminjamkan dan uang tersebut diberikan oleh teradu saat berada dirumah dan sekarang dikembalikan," ucap Yasin.

Mendengar hal tersebut, Syahrul Iman juga mengatakan dirinya memang kenal dengan Burhan karena pernah menjabat sebagai PPK Nagan Raya. Namun pada 19 April 2022 tersebut, kata Iman, dia tak pernah bertemu dan menerima uang sebesar Rp 10 juta.

"Teradu III sangat kaget karena pengadu mendalilkan hal tersebut terlibat dan diberikan uang Rp 10 juta dari Burhan," sebut Iman.

Selanjutnya teradu, Muhajir Hasballah juga menjelaskan pihaknya selalu melakukan sosialisasi seleksi PPK dan PPS ke masyarakat umum hal tersebut dilakukan dengan cara menempelkan spanduk di Kantor Camat dan di halaman Kantor KIP Nagan Raya dan termasuk Sosialisasi melalui website dan media sosial KIP Nagan Raya.

"Pengadu sangat tidak beralasan, sebagai komisioner dalil tidak relevan untuk dijadikan dasar laporan," katanya.