Sidang DKPP, KIP Gayo Lues Benarkan Adanya Titipan Peserta PPK dan PPS

Tangkapan layar suasana persidangan dugaan pelanggaran kode etik KIP Gayo Lues. Foto: Merza/RMOLAceh.
Tangkapan layar suasana persidangan dugaan pelanggaran kode etik KIP Gayo Lues. Foto: Merza/RMOLAceh.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan  perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang perdana tersebut berlangsung secara virtual pada Jumat, 17 Maret 2023.


Ketua Majelis DKPP dalam sidang pemeriksaan kali ini adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ranisah beserta para saksi dari pengadu. Sementara pengadu I Abdullah tidak hadir dalam persidangan.

Perkara yang disidangkan adalah pengaduan yang dilakukan oleh pengadu I Abdullah dan pengadu II Maripatua Purba. Dalam perkara dengan nomor 40-PKE-DKPP/II/2023 yang menjadi teradu yaitu, teradu I Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Gayo Lues, Said Abdullah.

Sedangkan teradu II sampai teradu V merupakan anggota KIP Gayo Lues yaitu Ali Akbar, Kahiruddin, Ika Anggraeni, Sri Ani dan teradu VI Sekretaris KIP Gayo Lues, Rejeb Martin.

Dalam perkara ini, para pengadu mendalilkan bahwa para teradu tidak profesional dalam melakukan perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pengadu II Maripatua Purba, mengatakan dalam pelaksanaan ujian CAT dan wawancara, pihak KIP Gayo Lues tidak menampilkan dan tidak mengumumkan hasil nilai dari para peserta PPS.

"Bahkan di website KIP Gayo Lues tidak tertera nilai dari para peserta," ujar Maripatua Purba.

Selain itu para teradu diduga telah meluluskan peserta yang terlibat partai politik. Kemudian memecatnya secara tidak hormat sesaat setelah dilantik.

Maripatua juga mengatakan bahwa teradu IV, Ika Anggraeni telah meluluskan anggota keluarga atau saudaranya bernama Arlina sebagai PPK dan meluluskan Sri Wahyu sebagai PPS di Desa Peparik Gaib, Kecamatan Blang Rejango.

Selain itu teradu IV juga meluluskan Julaeha sebagai anggota PPS yang sekarang merupakan honorer di salah satu Puskesmas di Gayo Lues. Kemudian Maripatua juga mengatakan bahwa KIP Gayo Lues telah meluluskan Eva Marjaini yang juga petugas di Puskesmas tanpa mengikuti ujian CAT.

"Saya dapat informasi ada beberapa orang puskesmas yang lain, Eva ini tidak ikut ujian dia lagi ikut PPPK di Lhokseumawe, dan ini tidak ada izin dari atasan mereka karena double job," ujar Maripatua.

Sementara itu, teradu V Sri Ani membantah dalil aduan dari pengadu. Menurut Sri, semua prosedur telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya tidak memperlihatkan hasil nilai CAT untuk menjaga privasi dari masing-masing peserta PPK.

"Sedangkan nilai ada di web KPU," kata Sri.

Terkait dalil yang menyebutkan KIP Gayo Lues meluluskan peserta dengan nilai rendah dan tidak meluluskan peserta PPS dengan nilai tinggi, menurut Sri hal tersebut tidak benar. Namun Sri membenarkan bahwa adanya titipan-titipan peserta PPK dan PPS. Akan tetapi titipan tersebut bukan faktor penentu kelulusan peserta.

"Faktor kelulusan dilihat dari pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam jejak pada saat wawancara," ujarnya.

Namun Sri membenar KIP Gayo Lues meluluskan anggota Partai Politik dari Partai Gerindra bernama Azhar. Namun setelah adanya laporan, KIP Gayo Lues langsung mengkaji laporan dan kemudian memberhentikan Azhar karena tidak memenuhi syarat.

Lebih lanjut Sri menjelaskan bahwa dalam aturan tidak ada larangan adanya hubungan persaudaraan, kecuali hubungan perkawinan. Sementara dalil yang menyebutkan teradu IV Ika Anggraeni meluluskan Arlina tidak benar, sebab keduanya tidak memiliki hubungan keluarga.

"KIP Gayo Lues meluluskan melalui mekanisme rapat pleno dan keduanya tidak ada hubungan keluarga," kata Sri.