Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menunda sidang perkara Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Hendra Budian terhadap Partai Golkar. Sidang agenda pembacaan gugatan seharusnya dilakukan, Senin, 20 November 2023.
- Tak Kunjung Tuntas, Bareskrim Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus Beasiswa
- Usai Perkara Suap, KPK Kembangkan Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara
- MaTA Minta Polda Aceh Serius Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh
Baca Juga
Dalam persidangan diketuai oleh T Syarafi dan didampingi oleh Zulfikar dan M Jamil. Adapun para tergugat yaitu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Provinsi Aceh selaku Tergugat I , Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Selaku Tergugat II, DPR Aceh selaku Tergugat III dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh selaku Tergugat IV.
Hermanto selaku Kuasa Hukum Hendra Budian mengatakan sidang ditunda lantaran beberapa dari pihak tergugat tidak berhadir. Dalam persidangan, kata Hermanto hanya dihadiri oleh oleh Kuasa Hukum Penggugat yakni Hermanto, Kuasa Hukum DPD I Golkar Aceh, Kuasa Hukum KIP Aceh dan Kuasa Hukum DPR Aceh.
""Karena ada dalam gugatan itu ada turut tergugat Pj Gubernur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jadi dari pihak mereka tidak berhadir dan begitu juga dari pihak DPP Partai Golkar," kata Hermanto kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 20 November 2023.
Karena alasan tersebut, kata Hermanto, Majelis Hakim akhirnya menunda sidang pembacaan gugatan tersebut. Sidang tersebut diagendakan ulang pada Selasa, 27 November 2023 mendatang.
Sebelumnya, kata Hermanto, pihaknya menggugat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Provinsi Aceh selaku Tergugat I , Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Selaku Tergugat II, DPR Aceh selaku Tergugat III dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh selaku Tergugat IV. Selain itu turut tergugat Pj Gubernur Aceh dan Menteri Dalam (Mendagri).
"Kami ajukan perbuatan melawan hukum ke PN Banda Aceh, terkait usulan PAW terhadap Hendra budian," ucapnya
Hermanto mengatakan sebelumnya DPD I Golkar Aceh mengirimkan surat persetujuan PAW FPG Anggota DPRA Provinsi Aceh kepada DPP Partai Golkar melalui surat Nomor : B-210/DPD-I/GK/IX/2023 Tertanggal 29 September 2023. Usai mengirimkan surat tersebut, kata Hermanto pihak DPP Partai Golkar menjawab surat balasan melalui surat nomor B-1063/GOLKAR/X/2023 Perihal : Persetujuan PAW Anggota DPRA Provinsi Aceh Tertanggal 23 Oktober 2023.
"Didalam surat tersebut bunyinya dalam rangka mengisi kekosongan anggota DPR atas nama Hendra Budian karena mengundurkan diri dari anggota DPR Aceh," ujarnya.
Kata Hermanto, Hendra Budian tidak pernah membuat surat pengunduran diri dari anggota DPR Aceh. Hermanto menilai DPP Partai Golkar sudah mengada-ada dengan mengeluarkan surat tersebut.
"Sejak kapan bg Hendra buat surat pengunduran diri, inilah yang kita bingungkan, dari mana mereka (DPP Partai Golkar) mendapatkan informasi tersebut," jelas Hermanto.
Menurut Hermanto, usai menerima surat balasan dari DPP partai Golkar, DPD I Partai Golkar Aceh langsung menyurati dan telah mengeluarkan PAW Anggota DPRA sisa masa jabatan 2019-2024 yang ditujukan kepada Ketua DPR Aceh Melalui surat Nomor B-230/DPD-I/GK/X/2023 Tertanggal 28 Oktober 2023. Tidak tinggal diam, Hermanto kemudian, menyurati DPR Aceh untuk tidak memproses PAW tersebut.
"Karena kita sedang mengajukan gugatan ke PN, Kita minta hentikan dulu," ucapnya.
Selain mengirimkan surat penundaan PAW ke DPR Aceh, Hermanto mengatakan juga mengirimkan surat tersebut ke KIP Aceh dan ke Pj Gubernur Aceh. "Setelah kita kirim tidak ada balasan dari mereka," kata Hermanto.
- Meski Belum Terima Uang Korupsi, Cak Imin Bisa Dijerat Pidana
- Berkas Perkara Kerumunan Herlin Kenza Dilimpahkan ke Kejari Lhokseumawe
- Firli Pastikan KPK Ikut Awasi Pembangunan Ibu Kota Baru Indonesia