Sidang Kasus Investasi Bodong, Owner Dinar Khalifah Dituntut 12 Tahun Penjara

Suasana sidang tuntutan kasus Investasi Bodong. Foto: Merza/RMOLAceh.
Suasana sidang tuntutan kasus Investasi Bodong. Foto: Merza/RMOLAceh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut terdakwa kasus investasi bodong Gita Rahmad selama 12 tahun kurungan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU, Teddy dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa, 7 Maret 2023.


"Terdakwa terbukti bersalah dan dikenakan pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," sebut JPU dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Azhari didampingi Zulkarnaen dan Saptika Handini masing-masing sebagai Hakim anggota.

Berdasarkan hal tersebut JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Gita Rahmad dengan kurungan penjara 12 tahun dengan dengan dikurangi masa tahanan. Terdakwa juga  harus membayar denda sebesar Rp 10 Miliar dengan subsidair enam bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap di tahan.

"Semua barang bukti tindak pidana dikembalikan kepada korban melalui perkumpulan Aceh Peduli Keadilan (APK)," sebut JPU, Teddy dalam amar tuntutannya.

Setelah mendengar tuntutan JPU tersebut, Gita Rahmad yang dilayar monitor terlihat sedang berada di Rutan kelas II Kajhu tersebut tersenyum tipis. Sementara penasehat terdakwa, M. Iqbal Nurraziq tetap ikut mendampingi.

Sidang Dipadati Korban Investasi Bodong

Sebelumnya sidang pembacaan tuntutan dimulai, puluhan korban Investasi Bodong Dinar Khalifah ikut menyaksikan sidang tuntutan tersebut. Setelah berjam-jam menunggu akhirnya sidang dimulai pukul 11.50 WIB dan berakhir pukul 11.56 WIB.

Persidangan kasus tersebut akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 18 Maret 2023 mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa. "Kami tim Penasehat Hukum akan mengajukan nota pembelaan dalam kurun waktu satu minggu," kata M. Iqbal Nurraziq, penasehat hukum Gita Rahmad.

Sementara itu, Bisma salah seorang korban investasi bodong Dinar Khalifah mengatakan dirinya sedikit puas mendengar tuntutan dari JPU terhadap terdakwa Gita. Namun menurutnya tuntutan tersebut belum final sehingga dia berharap Majelis Hakim dapat berlaku adil pada saat sidang putusan.

"Inikan belum selesai, tapi sedikit puas juga karena dia dituntut 12 tahun," kata Bisma.