Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sidang digelar dengan pemeriksaan terdakwa Adnan selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bireuen.
- Usai Ditangkap, Wali Kota Bandung Dibawa ke Jakarta
- Simpan 1,7 Ton Sabu-Sabu, Warga Aceh Barat Diboyong ke Mabes Polri
- Tahun Ini, Ada 13 Warga Asing Dideportasi Imigrasi Banda Aceh
Baca Juga
Adnan didakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya. Karena jabatan atau kedudukannya selaku Kepala SMP Negeri 1 Bireuen sekaligus sebagai penanggungjawab manajeman dana BOS di SMP Negeri 1 Bireuen, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 356 juta.
Dalam fakta persidangan yang digelar kemarin. Pemeriksaan terdakwa Adnan di depan majelis hakim menjelaskan setiap kegiatan yang dilaksanakan dengan memakai dana BOS dipertanggungjawabkan melalui bon/faktur, baik dalam setiap pembelian barang maupun pemberian insentif guru. Hal ini di buktikan adanya absensi yang ditanda tangani serta dokumentasi setiap kegiatan.
Adnan mengatakan, proses dana BOS itu diberikan harus melalui tahapan. Seperti membuat rencana kegiatan sekolah, memasukkan data dan update data dapodik, serta jumlah siswa karena dana jumlah besaran dana BOS yang keluar berdasarkan jumlah siswa-siswi di sekolah SMP 1 Bireuen.
"Struktur pengelolalaan dana Bos itu penanggung jawab kepala sekolah yaitu saya sendiri kemudian Nurhayati selaku Bendahara, Ridwan selalu Ketua Komite Sekolah, Anwar sebagai anggota," sebut Adnan dalam persidangan.
Adnan menyampaikan, setiap kegiatan Sekolah maka Komite Sekolah tetap akan dilibatkan. "Perlu diketahui bahwa penunjukan Ketua Komite Sekolah Ridwan dan Anwar yang notabenenya Staff di sekolah telah melalui mekanisme musyawarah antara pimpinan di sekolah, dewan Guru dan wali murid," ujar dia.
Dalam hal itu, pengakuan terdakwa Adnan dalam persidangan tersebut juga pernah melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) tentang adanya pungli di setiap sekolah Kabupaten Bireuen yang dilakukan oleh Munawar, dengan operandi pemotongan dana BOS per-siswa sebesar Rp 10 ribu dengan cara menyetor ke Anwar yang saat itu sebagai Ketua Sub Rayon. Kemudian Anwar menyerahkan sejumlah uang kepada ketua MKKN lalu di serahkan kepada oknum Munawar.
“Saya tidak pernah memerintahkan setiap kegiatan itu di laporkan dengan cara fiktif," kata Adnan, saat ditanya majelis hakim. "Juga karena setiap pertanggungjawaban itu dikirimkan ke dinas Pendidikan dan Kementrian Pendidikan Kebudayaan di Jakarta, dan audit setiap tahun oleh inspektorat, tentang adanya pengembalian ke negara sebesar Rp 1,7 juta itu ada temuan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan."
Adapun sidang terdakwa korupsi dana BOS dipimpin oleh Edy Subagyo selalu majelis Hakim. Didampingi Elfama Zein dan Hasanuddin serta Jaksa penuntut Umum (JPU) Muhammad Razi, dan terdakwa didampingi penasehat hukum Hendra Sofyan dan Rasminta Sembiring.
- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI: Daerah Konservasi Harus Dapat Dana Bagi Hasil
- Presidential Threshold Membatasi Hak Rakyat Memilih
- BSI Gandeng REI, Pulihkan Ekonomi Masyarakat Lewat Expo