Sidang Kasus Korupsi Kapal Singkil 3: Tipikor Banda Aceh Tolak Eksepsi Terdakwa

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil-3 pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun anggaran 2018. Foto: ist.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil-3 pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun anggaran 2018. Foto: ist.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menolak eksepsi terdakwa Mulyadi dan kawan-kawan (dkk) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil-3 pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun anggaran 2018. Penolakan eksepsi karena sudah memenuhi ketentuan formil dan materil.


“Eksepsi tidak masuk dalam objek eksepsi,” kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, di Banda Aceh, Jumat, 23 September 2022. “Materi eksepsi sudah masuk pada pokok perkara pembuktian.”

Agenda pembacaan putusan sela terhadap terdakwa Mulyadi dkk serta pemeriksaan saksi terdakwa Tayaruddin dan Edy Hartono dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Persidangan diikuti melalui virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe dan Wan Gilang Ferdian hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang dipimpin oleh Ketua Majelis Tindak Pidana Korupsi yaitu, R.Hendral serta dihadiri Penasehat hukum para terdakwa. 

“Setelah agenda pembacaan putusan sela oleh Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dilanjutkan dengan sidang perkara yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Tayaruddin dan Edy Hartono,” kata Budi. 

Berdasarkan hal itu disebutkan, ada dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil Tahun anggaran 2018 sebesar Rp 354,7 juta yang telah dilakukan terdakwa.

“Akibat perbuatan tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 354,7 juta sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, 25 April 2022,” sebut Budi.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun anggaran 2018. Sidang itu dilaksanakan melalui virtual, Kamis, 1 September 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Budi Febriandi, mengatakan sidang tersebut menghadirkan terdakwa T, EH, M, dan kawan-kawan. Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) membaca surat dakwaan terhadap tiga berkas perkara kasus tersebut. 

Sementara itu, JPU Kejari Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe, dan Wan Gilang Ferdian hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana korupsi yakni R Hendral serta dihadiri oleh Penasehat hukum para terdakwa.

Adapun ketiga surat dakwaan yang di bacakan oleh penuntut umum ialah, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar (Rp) 354 juta sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh tanggal 25 April lalu," kata Budi.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan, dengan terdakwa M dan kawan-kawan. Sedangkan terdakwa T dan EH, akan dilaksanakan pekan berikutnya dengan agenda pokok perkara, yaitu pemeriksaan saksi.