Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil Ditunda

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun anggaran 2018. Foto: Muhammad Fahmi/RMOLAceh.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun anggaran 2018. Foto: Muhammad Fahmi/RMOLAceh.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Budi Febriandi, mengatakan penundaan sidang pemeriksaan saksi yang digelar pada hari ini tersebut lantaran waktu terbatas. Sidang akan dilanjutkan Kamis depan.

“Karena waktu sudah sore,” kata Budi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 3 Oktober 2022.

Rencananya, sidang tindak pidana korupsi tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh secara online (daring) dengan menghadirkan para terdakwa. Yaitu, atas nama Tayaruddin, Edy Hartono, Mulyadi, dan kawan-kawan di Kantor Kejari Aceh Singkil.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe, dan Wan Gilang Ferdian, hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua R.Hendral dan hakim anggota, menghadirkan saksi Eri Mufdilla, Sudirman dan Fidel Sastra.

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil Tahun anggaran 2018 sebesar Rp 354,7 juta yang telah dilakukan terdakwa.

“Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar (Rp) 354,7 juta sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, 25 April 2022,” sebut Budi.