Sidang Lanjutan, Linda Kecewa Bekas Kapolres Tetap Huni Rumah Meski Disita

Rumah sitaan harga gono-gini milik Linda dan Saladin. Foto: RMOLAceh.
Rumah sitaan harga gono-gini milik Linda dan Saladin. Foto: RMOLAceh.

Linda Risma Manalu, kecewa dengan sikap hakim membolehkan bekas suaminya, T Saladin, menduduki rumah miliki mereka di Desa Lambhe, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Padahal rumah itu telah disita oleh Mahkamah Syariah (MS) Jantho, Aceh Besar.


Dalam persidangan yang digelar di kediaman tersebut, Hakim MS Jantho, Reza Falevi, menjelaskan bekas Kapolres Banda Aceh dan Bireuen itu sudah terlebih dulu duduk di rumah tersebut. Sedangkan Linda tak bisa tinggal di situ karena tiada di rumah.

“Selain itu, Aceh memiliki qanun. Tidak boleh tinggal yang bukan muhrim serumah,” kata Reza, saat sidang lanjutan harta bersama (gono-goni) Linda-Saladin, di Desa Lambhe, Kecataman Ketapang, Aceh Besar, Rabu, 28 September 2022.

Sementara itu, Linda bersikukuh rumah itu harus dikosongkan. Karena sudah menjadi sitaan. Lalu, hakim MS Jantho itu tak melakukannya. Alasannya, aset sitaan sangat sulit dijaga dan akan menjadi pertanggung jawabannya jika terjadi sesuatu.

Plang sitaan rumah di yang tetap dihuni Saladin. Foto: RMOLAceh.

Pengacara Linda Risma Manalu, Syahrizal Fahmi, mengatakan bahwa kliennya keberatan terhadap putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim. Karena Linda tak bisa menduduki rumah itu, padahal kliennya juga berhak tinggal di sana.

Padahal, kata dia, Linda Risma Manalu sempat memiliki objek rumah tersebut. Sehingga, pihaknya meminta hakim untuk bisa memberi kesempatan tinggal terhadap rumah tersebut.

"Klien kita juga keberatan terhadap keadaan selama ini karena tergugat memang dari awal sudah menguasai objek itu. Sehingga klien kita tidak bisa masuk ke objek itu," jelas Syahrizal.

Syafrizal menjelaskan, putusan majelis hakim tersebut dikarenakan hubungan antara tergugat dan penggugat sudah tidak ada lagi. Dengan demikian, kedua belah pihak bukan muhrim untuk meninggalkan rumah itu.

"Harapannya agar penggugat juga diberi kesempatan untuk tinggal, kami akan tunggu pertimbangan hakim kedepannya," ujar dia.

Linda Risma Manalu berharap bahwa jika keputusan majelis hakim seperti itu, seharusnya tidak boleh tinggal kedua belah pihak. "Harapan saya, kembali kepada undangan undangan dan hukum, saya percaya Allah maha kuasa dan maha adil," sebut Linda.

Diketahui, rumah yang diduduki T Saladin tersebut dengan keadaan rumah 2 lantai, memiliki 10 kamar dan terdapat barang-barang berharga didalam rumah itu.