Kedua terdakwa kasus korupsi korupsi turnamen Tsunami Cup atau Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 memohon kepada majelis hakim membebaskan mereka dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua terdakwa yakni Muhammad Zaini Yusuf alias Bang M selaku pembina pelaksanaan dan Mirza selaku Bendahara AWSC.
Sidang yang beragendakan pledoi atau nota pembelaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Banda Aceh, Selasa, 31 Januari 2023. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Hendral dengan hakim anggota Sadri dan Elfama Zein kemudian turut dihadiri oleh JPU Kejari Banda Aceh Teddy beserta penasehat kedua terdakwa yakni T Fauzi Alfansuri dan Zulfikar Sawang.
T Fauzi dalam pledoi mengatakan bahwa terdakwa Bang M berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ada satu alat bukti pun yang dapat membuktikan terdakwa memenuhi unsur seperti yang dituntut oleh JPU. Bahkan, kata dia, terdakwa juga sama sekali tidak menerima keuntungan baik untuk dirinya sendiri, orang lain maupun suatu korporasi dalam jabatannya sebagai Pembina kegiatan AWSC 2017.
"Namun faktanya terdakwa memberikan uang pinjaman yang didapatkan dari hasil pinjaman dari beberapa orang untuk menyukseskan kegiatan AWSC 2017, hingga sampai saat ini uang pinjaman tersebut belum dibayarkan kembali oleh Panitia AWSC 2017 kepada terdakwa," kata T Fauzi.
Justru, kata dia, Bang M bukannya mendapatkan keuntungan malah mengalami kerugian dan kehilangan harta benda yang dimilikinya. Oleh karena itu, menurut dia, terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair dan lebih subsidair.
"Sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut," sebut dia.
Dengan begitu, T Fauzi memohon kepada majelis hakim untuk penerima nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa agar dapat membebaskan Bang M dari seluruh dakwaan (Visjpraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (Onstaag van Alle Rechtvervolging) sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
"Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono) dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar (asasi) Terdakwa sebagai manusia," ujar dia.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa Mirza, Zulfikar Sawang juga mengatakan bahwa terdakwa selaku Bendahara AWSC tidak pernah dibekali dalam petunjuk apapun dari Dispora dalam urusan kebendahara kegiatan AWSC. Sehingga semua uang tidak pernah masuk ke kas rekening terdakwa.
"Pihak Dispora tidak menyerahkan dan tidak mentransfer ke rekening terdakwa, meskipun terdakwa sebagai Bendahara tetapi dia tidak mengetahui dari mana jumlah yang diterima panitia, selain yang diberitahukan kepadanya oleh Ketua Panita," sebut Zulfikar.
Sidang agenda pledoi dimulai pukul 14.30 WIB dan selesai pukul 16.30 WIB dengan dihadiri oleh ramai pengunjung sidang. Usai pembacaan pledoi pada Jum'at, 3 Februari 2023 akan ada sidang lanjutan dengan agenda replik dan pada Selasa, 7 Februari sidang agenda duplik.
- M Zaini Yusuf Terdakwa Korupsi Tsunami Cup Divonis Empat Tahun Penjara
- Kasus Tsunami Cup, Kuasa Hukum M Zaini: Tuntutan Jaksa Tidak Masuk Akal
- Terdakwa Kasus Tsunami Cup, M Zaini Yusuf Dituntut 6,6 Tahun Penjara