Tim kuasa hukum, Ahmad Yaniarsyah Hasan (AHY), menyerahkan bukti surat dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- KPK DIdesak Tetapkan Azis Syamsuddin sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Penyidik KPK
- Jaksa KPK Ungkap Janji Rp 5 Miliar untuk EP Dalam Izin Ekspor Benur
- Bekas Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Baca Juga
“Ya hari ini kita serahkan bukti surat,” kata Ifdhal Kasim, usai menyerahkan bukti surat di Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021.
Selain bukti surat, kata Ifdhal, agenda sidang besok juga adanya keterangan saksi dan keterangan ahli. Dia mengatakan ketiga alat bukti itu diajukan untuk memperkuat dalil-dalil yang telah dikemukakan dalam permohonan praperadilan.
"Sekaligus untuk mempertebal keyakinan hakim. Bahwa baik penetapan pemohon sebagai tersangka maupun upaya paksa berupa penahanan yang dilakukan oleh Termohon (Kejaksaan Agung -red) kepada klien kami adalah contra legem” kata dia.
Ifdhal menjelaskan dari dua puluh empat bukti yang diajukan, pihaknya ingin membuktikan bahwa sangat sumir jika AHY ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi harus ditahan.
Menurut Ifdhal, tidak layak pembisnis yang ingin membantu daerahn dengan modal sendiri ditetapkan tersangka. "Ditahan pula. Ini yang kita akan buktikan di hadapan yang mulia Majelis Hakim," kata dia.
Sementara Aristo Yanuarius Seda, mengatakan semua yang dilampirkan dalam daftar bukti adalah daftar alat bukti surat. Yaitu, dokumen sah untuk memperkuat argumen. Bahwa AYH tidak layak dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.
“Sedangkan besok kita akan hadirkan saksi fakta, dan ahli hukum keuangan negara dan ahli hukum pidana korupsi untuk memberikan keterangan di depan persidangan,” kata Aristo.
- SYL dkk Didakwa Terima Gratifikasi dan Peras Pegawai Kementan Rp44,5 M
- Hari Ini, Dakwaan untuk Syahrul Yasin Limpo Dibacakan
- MA Didesak Batalkan Putusan Nikah Beda Agama di PN Jakpus