Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menunda sidang lanjutan agenda tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai, Aceh Utara. Seharusnya sidang tersebut dilaksanakan pada hari ini, Selasa 19 September 2023.
- Dugaan Korupsi Monumen Samudera Pasai, Ahli Disebut Tak Mampu Buktikan Kegagalan Konstruksi
Baca Juga
Sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa yaitu Fathullah Badli sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Nurliana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut sedianya akan dipimpin oleh Hakim Ketua R Hendral, didampingi Sadri dan R Deddy Haryanto. Sedangkan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Iqbal.
"Sidangnya ditunda karena penyusunan surat tuntutan belum siap," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Muchammad Arifin kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 19 September 203.
Sementara itu, kata Arifin, tiga terdakwa lain yakni T. Maimun yang merupakan Direktur PT Lamkaruna Yachmoon, T. Reza Felanda selaku Direktur PT Perdana Nuasa Moely dan Poniem selaku Konsultan Pengawas, jadwal penuntutannya berbeda dengan dua terdakwa diatas.
"Agenda hari ini hanya dua terdakwa saja, karena terdakwa yang lain beda lagi, nggak serempak jadwalnya," ungkap Arifin.
Menurut Arifin, pihaknya telah memohon kepada Majelis Hakim agar jadwal penuntutan dapat dilaksanakan pada minggu depan tepatnya di hari Selasa, 26 September 2023 mendatang. Dalam sidang tersebut turut dihadiri oleh terdakwa dan penasehat hukumnya.
Diketahui, kelima terdakwa didakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar pasal Pasal 2,3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.
Atas perbuatannya, para terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 44,7 Miliar. Angka tersebut berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara (LPKN) Nomor 2556/UN28/HK/2023 tanggal 20 Januari 2023 yang dilakukan oleh Ahli Muhammad Ansar dari Fakultas Ekonomi Akuntansi Universitas Tadulako Palu.
- Bukan hanya Ditunda, Hakim Diminta Hentikan Persidangan Suaidi Yahya
- Suaidi Yahya Sakit Stroke, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda
- Kejati Sebut akan Ada Tersangka Baru Kasus Replanting Sawit Aceh Barat