Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Persidangan kasus tersebut berdasarkan aduan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Bersih. Koalisi tersebut menduga ada kecurangan dalam tahap verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu serentak 2024.
- Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres Terpilih
- Pasangan AMIN Juga Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran
- Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
Baca Juga
Jadwal sidang pemeriksaan kasus tersebut disampaikan DKPP melalui surat Panggilan Sidang Nomor: 127/PS.DKPP/SET-04/II/2023 yang ditandatangani Sekretaris DKPP RI, Yudia Ramli, pada Rabu kemarin, 1 Februari 2023
Seperti diberitakan Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 2 Januari 2023,, dalam surat tersebut, DKPP memanggil delapan orang advokat dari pengadu yang diketahui merupakan anggota KPU Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jack Stephen Seba, yang mengklaim mendapat intimidasi dari KPU RI.
Delapan kuasa hukum Stephen yang dipanggil DKPP adalah Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan Lutfi Wibisono.
Rencananya, sidang pemeriksaan perdana kasus ini digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP, Jalan KH Wahid Hasyim, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu pekan depan, 8 Februari 2023..
Dalam sidang dengen agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban teradu yaitu KPU, dan mendengarkan keterangan saksi, DKPP meminta agar para pihak membawa delapan rangkap pengaduan lengkap dengan alat bukti primer sera membawa saksi yang diperlukan.
- Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres Terpilih
- Pasangan AMIN Juga Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran
- Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres