Simpan 1,7 Ton Sabu-Sabu, Warga Aceh Barat Diboyong ke Mabes Polri

Kotak fiber tempat menyimpan barang yang diduga sabu-sabu seberat 1,7 ton.
Kotak fiber tempat menyimpan barang yang diduga sabu-sabu seberat 1,7 ton.

Markas Besar Kepolisian RI memboyong UH, warga Gampong Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, ke Jakarta. UH diduga menyimpan sabu-sabu seberat 1,7 ton.


Istri tersangka mengatakan kabar penangkapan itu diterimanya lewat saluran telepon. Seseorang yang mengaku berasal dari Mabes Polri, kata dia, menjelaskan bahwa sang suami kini berada dalam tahanan kepolisian di Jakarta. 

“Sudah dibawa ke Mabes Polri kemarin (Sabtu pekan lalu) kata yang telepon," kata istri tersangka, Ahad, 18 April 2021.

UH ditangkap di sebuah tempat sehari sebelumnya. Tak lama berselang, UH dibawa ke kediamannya. Polisi lantas menemukan sabu-sabu terbungkus dalam goni plastik yang tersimpan di dalam sebuah kotak fiber. 

UH, kata sang istri, digelandang oleh sejumlah orang berseragam dan bersenjata api. “Ada juga yang mengenakan sebo dan menggunakan rompi bertuliskan Brimob,” kata dia. 

Namun dia tak mengetahui satuan yang menangkap suaminya. Hal sama juga diakui oleh pejabat di Polres Aceh Barat dan Polda Aceh.

Sang istri juga mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa kotak berisi fiber itu adalah tempat menyimpan sabu-sabu. Kotak fiber itu, kata dia, dititipkan oleh beberapa orang. Kepada dia, orang-orang itu menyebutkan bahwa barang yang berada dalam kotak fiber itu adalah damar.

Saat polisi mengamankan barang bukti, sang istri hanya bisa melihat dari jauh karena dilarang mendekat. Sang istri mengatakan selama ini suaminya bekerja sebagai pembuat boat untuk nelayan.