Simpan Ganja dalam Bagasi Motor, Seorang Lansia di Pidie Diringkus Polisi

BS (60) bersama barang bukti ganja saat diamankan polisi. Foto: Dok Polda Aceh.
BS (60) bersama barang bukti ganja saat diamankan polisi. Foto: Dok Polda Aceh.

Personel Reskrim Polsek Delima Polres Pidie berhasil meringkus seorang kakek berinisial BS (60) karena kedapatan menyimpan 34 paket narkotika jenis ganja dalam bagasi sepeda motor miliknya. BS ditangkap di salah satu warung kopi di Desa Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, Pidie, Rabu, 8 Februari 2023.


"Ditangkap berdasarkan informasi masyarakat ke Polsek Delima, pelaku kerap bertransaksi narkotika jenis ganja dan sudah sangat meresahkan," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Februari 2023.

Setelah mendapati informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Delima yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Hendra melakukan penyelidikan. Personel Polsek Delima mencurigai gerak gerik BS, sehingga diselidiki dan ditangkap.

Saat digeledah, di dalam bagasi sepeda motor milik BS ditemukan 34 paket kecil ganja," kata Rahmat.

Dari hasil interogasi singkat, pelaku juga mengakui menyimpan ganja di rumahnya.   Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus ganja kering.

"BS juga mengakui mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Rahmat.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 34 paket kecil dan satu bungkus ganja dengan berat kesuluruhan 1 kilogram, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor diamankan ke Polres Pidie untuk pengembangan dan proses hukum.