Sindikat Narkoba Jaringan Intenasional Dibongkar Polda Aceh, 42 Kilogram Sabu Disita 

Konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika di Mapolda Aceh. Foto: Merza/RMOLAceh.
Konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika di Mapolda Aceh. Foto: Merza/RMOLAceh.

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali berhasil mengungkapkan peredaran sabu jaringan Internasional, Malaysia-Aceh di Kabupaten Aceh Timur. Dalam pengungkapan kasus pada Kamis, 26 Januari 2023 tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 42 kg di pinggir pantai Matang Rayeuk, Peudawa.


"Pengungkapan kasus ini dilakukan  Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bekerjasama dengan kepolisian setempat. Namun dua orang pelaku berhasil melarikan diri," ujar Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto dan Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Alpen, di Mapolda Aceh, Kamis, 2 Februari 2023.

Menurut Haydar, sampai saat ini kedua pelaku masih dalam pengejaran. Polisi juga sudah mendapatkan identitas kedua pelaku 

"Identitas keduanya ada di kita dan mereka sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Haydar.

Haydar mengungkapkan, kedua DPO tersebut mendapat narkotika jenis sabu dari negara Malaysia. Barang haram tersebut kemudian dibawa masuk ke wilayah Aceh dengan menggunakan kapal pada malam. 

Selamat ini menurut Haydar, Polda Aceh selama ini selalu bekerjasama dengan pihak Bea cukai untuk melakukan pengawasan. Namun, karena di Aceh banyak jalan tikus membuat pihaknya kesulitan mencari para pelaku. 

"Kita tau lah Aceh ini banyak jalan tikus dan muara, seperti kita awasi dititik koordinator ini, mereka di tempat lain, tapi  kita tidak mau kalah," sebut dia.

Penyelundup sabu, Jaringan Intenasional, Polda Aceh, Ditresnarkoba Polda Aceh, Peudawa, Aceh Timur, Malaysia, sabu - sabu, Kapolda Aceh,