Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyita bahan kimia merkuri dan sodium cyanide yang diperjual belikan secara ilegal di gampong Bangkeh, kecamatan Geumpang, Pidie.
- M Zaini Yusuf dan Mirza, Terdakwa Korupsi Tsunami Cup Jadi Tahanan Kota
- Alex Marwata: Tak Masalah Pimpinan KPK Bertemu Orang yang Belum Tersangka
- Bekas Kadishub Aceh Utara Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Monumen Samudera Pasai
Baca Juga
"Saat ini sudah lima orang saksi yang kita periksa terkait kasus perdagangan merkuri dan sodium cyanide," kata kepala bidang humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Juni 2021.
Winardy menyebutkan, dalam penyidikan tersebut Polda Aceh juga ikut memeriksa satu orang saksi ahli. Dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Yaitu 30 botol merkuri dengan berat masing-masing satu kilogram dan tiga kaleng sodium cyanide berisi 120 kilogram,” kata Winardya.
Winardy mengatakan dengan syarat dan bukti yang sudah ada, dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka.
Kasus tersebut, kata dia, tertuang dalam Pasal 106 Jo Psl 24 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Dirlantas Imbau Pengguna Jalan Tol Sibanceh Siapkan Saldo Cukup
- Dirlantas Polda Aceh Pastikan Mudik Gratis Berjalan Aman
- Berkas Lima Tersangka Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah Sudah P21