Skenario Pilpres Dua Putaran  

Ilustrasi. Foto: RMOL.
Ilustrasi. Foto: RMOL.

PROSES komunikasi politik antar partai masih terus berlangsung. Partai Golkar, PAN dan PPP telah bersepakat membuat Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) serta Partai Gerindra dan PKB juga telah bermufakat membangun Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR).

Sementara, PDIP, Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PKS sedang melakukan penjajakan untuk membangun koalisi satu sama lain. Proses komunikasi di antara partai-partai ini masih berlangsung intensif.

Naga-naganya, mayoritas partai tak menginginkan pertarungan head to head untuk menghindari polarisasi politik di kalangan elite dan akar rumput. Ongkos politik dan sosial terlalu mahal dari skenario Pilpres satu putaran dengan dua pasangan calon.

Pilpres 2014 dan 2019 telah memberikan pembelajaran terbaik. Meski pasangan calon bertarung sudah bergabung dalam koalisi pemerintah, para pendukung tak bisa hidup damai dan berhenti saling serang. Media sosial riuh gemuruh dengan pertarungan cebong dan kampret yang tak kunjung usai.

Oleh karena itu, Pilpres dua putaran tak bisa dihindari. Sebab, dari bakal calon presiden yang muncul tak ada yang memiliki elektabilitas di atas 50 persen. Dari hasil survey, semua calon di bawah 40 persen.

Hasil survei calon presiden terakhir misalnya. Lembaga Lingkaran Suara Publik (LSP) merilis temuan survei pada 29 Mei-9 Juni 2022 terhadap 1.230 responden di 34 Propinsi. Hasilnya, Prabowo Subianto 27,7 persen, Anies Baswedan 16,8 persen, Ganjar Pranowo 16,5 persen, Ridwan Kamil 5,9 persen, Agus Harimurti Yudhoyono 5,7 persen, Puan Maharani 5,3 persen, Erick Thohir 2,8 persen, Khofifah Indar Parawansa 2,1 persen, Airlangga Hartarto 1,8 persen, Muhaimin Iskandar 1,2 persen, Andika Perkasa 1,1 persen, dan Sri Mulyani 1,1 persen.

Pilpres 2024 akan seperti Pilpres 2004. Ada 4 poros partai koalisi. Yaitu koalisi PDIP, Partai Golkar, Gerindra dan Partai NasDem. Sementara kandidat calon presidennya bisa Ganjar atau Puan, Airlangga, Prabowo, dan Anies. Dari hasil survei di atas, hampir bisa dibilang mustahil bila kandidat calon presiden bisa meraih 50 persen lebih untuk dinyatakan sebagai pemenang Pilpres.

Pada Pasal 416 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, "Pasangan calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih  dari 1/2 (setengah)  jumlah provinsi di Indonesia".

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu presiden dan wakil presiden".

Jadi, pengalaman Pilpres 2004 akan terulang kembali. Pilpres berlangsung dua kali putaran. Pertama dilaksanakan pada 5 Juli 2004 dan diikuti oleh lima pasangan calon. Antara lain: Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono Yudhohusodo, Susilo Bambang Yudhoyono-Muhammad Jusuf Kalla, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.

Kedua dilaksanakan pada 20 September 2004 dan diikuti oleh SBY-JK sebagai pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, dan Megawati-Hasyim sebagai pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak kedua.

Pilpres dua kali putaran pada 2004 disebabkan dari 5 pasangan calon tak ada satu pun yang memperoleh 50 persen lebih. Suara terbanyak pertama hanya 39.838.184 atau 33,57 persen. Ini diperoleh pasangan calon yang diusung oleh Partai Demokrat. Dan suara terbanyak kedua memperoleh 31.569.104  atau 26,61 persen. Ini diperoleh oleh pasangan calon yang diusung oleh PDIP.

Akhirnya, awal Pilpres secara langsung pilihan rakyat ini menobatkan SBY-JK sebagai pemenang dengan perolehan suara 69.266.350 atau 60,62 persen. Sedangkan, Mega-Hasyim memperoleh suara 44.990.704 atau 39,38 persen.

Secara administratif, KPU juga telah menyiapkan skenario Pilpres dua putaran. Ini termaktub di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Pada lampiran PKPU ini, Pilpres putaran pertama serentak dengan Pileg pada Rabu, 14 Februari 2024. Sementara, Pilpres putaran kedua diagendakan pada Rabu, 26 Juni 2024.

Barangtentu, dari segi budgeting, KPU, Pemerintah dan DPR RI telah mengalokasikan anggaran Pemilu 2024 tersebut dengan terinci, sesuai dengan kebutuhan tahapan dan jadwal penyelenggaraan yang telah ditetapkan. Belanja demokrasi di Indonesia pada Pemilu 2024 mencapai Rp 76,6 triliun. Ini mengalami kenaikan tajam, dibanding Pemilu 2019 sebesar Rp 26,9 triliun, dan Pemilu 2014 sejumlah Rp 8,49 triliun.

Secara politis, skenario Pilpres dua putaran mendorong partai berkoalisi untuk sekadar memenuhi presidential threshold 20 persen berdasarkan jumlah kursi atau 25 persen suara hasil jumlah suara Pemilu Nasional 2019. Sudah ada 3 partai atau gabungan partai yang memenuhi syarat pengajuan calon tersebut. PDIP, KIB, dan KIR. Selebihnya sedang melakukan lobi-lobi untuk memenuhi syarat UU dimaksud.

Proses pencalonan presiden dari segi tahapan, jadwalnya paling akhir dibandingkan dengan pencalonan DPD yang dimulai tanggal 6 Desember 2022, dan pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dimulai tanggal 24 April 2023. Sedangkan, pencalonan presiden dimulai tanggal 19 Oktober 2023.

Sesungguhnya, cukup waktu melakukan penjajakan yang mendalam. Sehingga, tak terburu-buru membangun koalisi yang prematur, rapuh dan mudah goyah. Apalagi, melakukan perkawinan politik sekadar kepentingan praktis-pragmatis.

Partai non parlemen peserta Pemilu 2019 bisa memainkan peran penting dan strategis dengan membangun koalisi atau bergabung dengan koalisi yang sudah ada. Jumlah suara nya mencapai 13.504.842 atau 9,7 persen dari suara pemilu nasional. Partai ini terdiri dari Perindo, Berkarya, PSI, Hanura, PBB, Garuda dan PKPI.

Sayangnya, banyak yang tak menyadari keberadaan partai non parlemen. Ini mengingat presidential threshold berbasis suara lebih besar dari berbasis kursi. Yaitu 25 persen suara pemilu nasional. Sedangkan, partai parlemen persentase berbasis kursi rata-rata lebih besar dari berbasis suara. Ini berarti sistem Sainte Lagian lebih menguntungkan partai besar daripada mengakomodir sisa suara yang belum terkonversi pada kursi.

Ala kulli hal, Pilpres dua putaran membutuhkan stamina politik yang lebih ekstra. Ini permainan panjang yang akan  menguras tenaga, fikiran dan dana untuk memenangkan Pilpres 2024. Dari 4 nama potensial maju Pilpres, Anies yang berpengalaman dua putaran pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Putaran pertama 15 Februari 2017 dan Putaran Kedua 19 April 2017. Ia terakhir menang dengan angka 57,96 persen atas Ahok.

Apakah Anies dapat mengulang kembali kemenangan elektoral pada Pilpres mendatang? Bergantung, ia dapat maju atau tidak? Bisa masuk pada putaran kedua atau tidak? Dan mampu menaklukkan sejarah? Semua peluang terbuka lebar, searah dengan pergerakan jarum sejarah kepemimpinan nasional di Indonesia.

| Penulis adalah Pendiri Eksan Institute dan Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPW Nasdem Jawa Timur.