Soal BBM 24 Ton, Polda Aceh: Tuduhan YARA Tak Mendasar dan Bohong

Direskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy. Foto: Merza/RMOLAceh.
Direskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy. Foto: Merza/RMOLAceh.

Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Winardy, membantah tudingan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani, yang menyebutkan institusinya menghentikan penyidikan kasus pengungkapan BBM 24 ton. Padahal kasus itu masih berjalan dan belum dihentikan.


"Bahwa tuduhan YARA Aceh Barat tak mendasar, dan ini termasuk berita bohong," kata Winardy dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Sabtu, 15 April 2023.

Winardy menjelaskan, hingga saat ini penyidik belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut. Kemudian, kata dia, penyidik dalam menjalankan tugasnya selalu mengedepankan scientific investigation dan selalu profesional.

Tuduhan YARA ke Direskrimsus Polda Aceh bermain mata dengan pelaku, kata Winardya, tidak benar. “Di sini kami sifatnya profesional dan sesuai dengan arahan Kapolri dan Kapolda,” kata dia. “Kami tidak mau gegabah, melakukan langkah grasak grusuk tanpa fakta.” 

Menurut Winardy, YARA belum mengetahui proses penyelidikan dan penyedikan. Terkait pernyataan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto yang menyebutkan kasus tersebut akan dihentikan, menurut Winardy pernyataan tersebut adanya perbedaan persepsi.

"Mungkin persepsi dari humas dan penyidik agak beda, memang kita sampaikan ada dua opsi, kalau cukup bukti kita lanjutkan atau kalau tidak cukup bukti dihentikan," ujar Winardy.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani melaporkan Polda Aceh ke Markas Besar (Mabes) Polri atas dugaan ketidakprofesionalan dan bermain mata dalam penanganan kasus penangkapan penggunaan 24 ton BBM ilegal yang diduga dipasok ke PT MFB.

Laporan itu disampaikan Hamdani ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri karena ada dugaan kasus tersebut sudah dihentikan secara diam - diam. Hal tersebut menurutnya, berdasarkan investigasi tim YARA terhadap beberapa hal yang ada kaitannya dengan dugaan ini, dan semua informasi tersebut telah disampaikan dalam laporan tersebut.

"Kami mendapatkan informasi dari tim investigasi dan hasilnya mengarah pada dugaan ada "main mata" untuk menghentikan kasus tersebut dengan dugaan imbalan tertentu," kata Hamdani dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 April 2023.

Hamdani mengatakan, laporan yang dilakukan oleh YARA, adalah upaya kontrol masyarakat terhadap penyelenggara negara, khususnya aparat penegak hukum yang menjadi ujung tombak kepercayaan masyarakat.

"Ini semata mata untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyeleggara negara khususnya kepolisian sebagai ujung tombak Kamtibmas," ujar Hamdani.

Menurut Hamdani, selama ini, penilaian dan kepercayaan publik dalam penanganan kasus-kasus yang ada motif ekonomi menjadi sangat menurun. Sehingga masyarakat menjadi apatis untuk menyampaikan informasi adanya dugaan tindak pidana ke polisi.

Hamdani juga berharap Mabes polri memberikan atensi terhadap penanganan kasus ini di Ditreskrimsus Polda Aceh, karena di Aceh sering terjadi kelangkaan BBM dan antrian panjang di SPBU.

"Kami menduga ada mafia migas yang melindungi mereka sehingga kasus- kasus minyak ilegal sering terjadi di Aceh," ujar Hamdani

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto membantah tudingan Hamdani yang menyebutkan Polda bermain mata dalam kasus penangkapan 24 ton BBM yang diduga dipasok ke PT MFB.  Joko mengatakan penyidikan telah dilakukan secara sciencetific investigation (Investigasi ilmiah).

"Tidak benar bila penyidik diduga bermain mata terkait kasus penangkapan truk tanki berisi BBM. Karena, penyidikan yang dilakukan secara sciencetific investigation," kata Joko kepada Kantor Berita RMOLAceh Kamis malam, 13 April 2023.

Joko menjelaskan, berdasarkan hasil yang dikeluarkan dari laboratorium Pertamina Medan. BBM yang sebelumnya diamankan penyidik, masuk dalam standar minyak industri atau kategori B30.

"Oleh karena itu, tidak ada dasar penyidik melanjutkan perkara tersebut dan demi hukum perkara tersebut harus dihentikan," ujar Joko.

Menurut Joko, karena tidak cukup bukti, maka kasus tersebut akhirnya dihentikan. Selanjutnya dalam waktu dekat pihaknya akan dilakukan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan.

"Penyidik juga sudah mengembalikan truk dan isinya kepada pemiliknya, yaitu PT. BA," ujar Joko.