Soal PNS Terima Bansos, Kadis Sosial Aceh Tunggu Penelusuran Kemensos

Penyaluran bantuan sosial. Foto: indonesia.go.id
Penyaluran bantuan sosial. Foto: indonesia.go.id

Kepala Dinas Sosial Aceh, Yusrizal, mengatakan pihaknya menunggu hasil penelusuran Kementerian Sosial terkait dugaan aparatur sipil negara yang menerima bantuan sosial. Dia mengatakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berasal dari daerah.


“Tapi penetapannya penerima bansos merupakan kewenangan dari pusat atau Kementerian Sosial RI," kata Yusrizal kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 25 November 2021. 

Yusrizal mengatakan Kemensos saat ini menelisik dugaan kebocoran tersebut di seluruh daerah, termasuk di Aceh. Dia mengatakan tindakan ini harus dilakukan karena sasaran bansos, seperti Program Keluarga Harapan, adalah keluarga atau individu masyarakat miskin.

Kementerian juga menetapkan sejumlah kriteria penerima bantuan sosial yang masuk dalam data base program terpadu penanganan fakir miskin. Dalam aturan pelaksanaan, penerima bantuan sosial bukan PNS/TNI/Polri. 

“Artinya, khusus untuk penyaluran Bansos yang bersumber dari APBA, ASN dan TNI/Polri tidak dapat menerima bantuan tersebut,” kata Yusrizal. 

Yusrizal mengatakan dugaan kebocoran 31.624 ASN penerima bantuan sosial terkait erat dengan data yang dijadikan rujukan penerima. Karena itu, dia berharap penelusuran penerima bantuan yang dilakukan kementerian dapat segera diketahui.