Soal Sengketa Pulau, Jangan Dibebankan kepada Calon Penjabat Gubernur

Nasrul Zaman. Foto: dokumentasi pribadi.
Nasrul Zaman. Foto: dokumentasi pribadi.

Pemerhati kebijakan publik, Nasrul Zaman, mengatakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 tahun 2022 yang menyebut empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Sumatera Utara harus jadi momentum bagi seluruh elemen di Aceh untuk bersatu. Saat ini publik semua saling menyalahkan dan menjadi tidak kondusif bagi upaya advokasi penolakan permendagri tersebut. 


“Kita tidak mau persoalan pulau-pulau tersebut kemudian ditarik menjadi soal sentimen politik terlebih dibebankan pada seorang kandidat pj (penjabat) gubernur yang menjabat sebagai Dirjend Bina Aministrasi Kewilayahan Depdagri saat ini,” kata Nasrul Zaman dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Mei 2022.

Empat pulau di Aceh, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, berada di wilayah administrasi Aceh Singkil. Nasrul mengatakan sebenarnya di pulau-pulau tersebut terdapat monumen lambang Panca Cita yang dipasang pada 2012 sebagai bukti fisik kepemilikan Aceh atas pulau itu.

Dua hal itu, kata dia, memperlihatkan bahwa pulau-pulau tersebut sejak awal bersengketa bahkan juga diurus oleh Pemerintah Aceh. Namun sejak saat itu pula belum ada keputusan pemerintah pusat pulau-pulau tersebut menjadi milik Aceh Aceh sampai keluarnya Kepmendagri No. 050-145 tahun 2022.

Agar tidak gaduh, kata Nasrul Zaman, seyogyanya Pemerintah Aceh membentuk tim yang terdiri dari berbagai komponen dalam Aceh dan luar Aceh yang memiliki irisan sebagai pemerintah. Gubernur, Sekdaprov, Pimpinan DPRA, Wali Nanggroe, DPR RI, DPD RI, serta beberapa tokoh Aceh harus dilibatkan dalam tim tersebut. 

Salah satu yang sangat mendesak adalah membuktikan dokumen batas wilayah Aceh tahun 1956 seperti yang tersebut dalam UU Pemerintah Aceh tahun 2006 untuk menunjukkan bahwa permendagri tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan perundangan lebih tinggi.

Nasrul mengatakan saat ini adalah momentum persatuan bukan saatnya perpecahan. Persoalan siapa pejabat gubernur adalah tugas presiden dan mendagri. Sementara urusan menolak pulau-pulau tersebut menjadi milik Sumatera Utara adalah tugas bersama.