Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Fuadri, menilai Qanun tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) masih layak dijalankan. Meskipun masih ada beberapa kelemahan.
- Ulama Aceh Sebut Revisi Qanun LKS Belum Dibutuhkan
- Terima Unjuk Rasa Mahasiswa, DPR Aceh: Belum Ada Revisi Qanun LKS
- Tolak Rencana Revisi Qanun LKS, Mahasiswa Kepung Gedung DPR Aceh
Baca Juga
“Tentu ini perlu dikaji bersama ulama, akademisi, dan pengusaha,” kata Fuadri kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 22 Mei 2023.
Fuadri menghargai apapun yang sudah tetapkan oleh DPR Aceh bersama eksektutif. Untuk itu, kata dia, perlu dijaring berbagai pendapat dan pertimbangan yang matang dari berbagai sisi.
“Apalagi proses pembentukan Qanun LKS ini dulu melalui sebuah perjuangan yang panjang,” kata dia. "Keberadaan Qanun LKS ini merupakan sebuah nilai plus yang ada di Aceh dan tentunya tidak ada di provinsi lain.”
Terkait dengan kehadiran bank konvensional di Aceh. Menurut Fuadri, persoalan tersebut harus menyesuaikan dengan peraturan yang ada.
Fuadri tidak mempersoalkan jika Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mengusulkan agar Qanun LKS direvisi. Namun, proses ini harus cermat. Jangan gegabah.
"Juga tidak terburu-buru merespon apa yang menjadi keluhan-keluhan selama ini," sebut Fuadri.
Karena itu, Fuadri meminta kepada Pemerintah Aceh dan semua pihak untuk ikut mengkaji dan mendiskusi kembali terhadap langkah-langkah solutif lain. Sehingga kebijakan yang diambil nantinya, tidak menggores hati rakyat Aceh.
"Karena apa yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat melalui qanun LKS ini sesuatu yang positif yang sudah ada selama ini," ujar Fuadri.
Di sisi lain, kata Fuadri, Fraksi PAN tidak sepakat merevisi Qanun LKS. Akan tetapi, sepakat jika dikaji ulang pasal-pasal yang tertuang dalam qanun tersebut.
- OJK Aceh Tanggapi Wacana Revisi Qanun LKS
- Pengamat Sebut Tantangan Ekonomi Aceh Lebih Besar Dibanding Kemampuan Qanun LKS
- DPR Aceh Nilai Sikap DKPP Aneh terhadap Aduan Pelanggaran Etik Bawaslu RI