Sore ini, Jokowi akan Serahkan SK Penetapan Hutan Adat Aceh 

Salah satu lokasi hutan adat di Kabupaten Pidie. Foto: Ist.
Salah satu lokasi hutan adat di Kabupaten Pidie. Foto: Ist.

Setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakui keberadaan hutan adat mukim di Aceh. Sore ini, Senin 18 September 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat Aceh.


“Setelah diserahkan SK, pengelola hutan adat akan membuat Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Hal yang dilakukan pertama yaitu menentukan tapal batas berapa luasnya," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, A Hanan kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 18 September 2023. 

Hanan menyebutkan wilayah hutan adat yang sudah ada SK penetapan tersebut berada di Mukim Blang Birah, Mukim Krueng, dan Mukim Kuta Jeumpa Kabupaten Bireuen. Kemudian, Mukim Paloh, Mukim Kunyet, dan Mukim Beungga di Kabupaten Pidie. 

"Selain itu ada juga di Mukim Kreung Sabee dan Mukim Panga Pasi Kabupaten Aceh Jaya," ujar Hanan.

Hanan menjelaskan, dengan adanya penetapan hutan adat, berarti masyarakat sekitar diberikan akses dalam mengelola hutan. Setelah ditetapkan menjadi hutan adat maka kewenangan pengelolaan diberikan kepada masyarakat setempat. 

"Artinya masyarakat diberikan kebun untuk kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan kebun ini nantinya diatur oleh masyarakat adat setempat," ujar Hanan.

Hanan juga menjelaskan bahwa proses penetapan hutan adat tersebut melalui proses panjang. Sebelumnya sudah diusulkan tahun 2022 dengan kerjasama riset dengan Universitas Syiah Kuala (USK). 

Setelah melakukan riset, kemudian hasilnya ada laporan dan seminar bertaraf nasional. Lalu dibentuk tim terpadu melibatkan semua pihak, hingga hasil verifikasi ditetapkan keputusan menteri untuk hutan adat.

"Kemudian mereka mendalami dalam struktur Wali Nanggroe ada Panglima Uteun. Akhirnya ada pengakuan ternyata mukim itu perwakilan masyarakat adat. Setelah mendapat penjelasan Wali Nanggroe maka disepakati mukim adalah perwakilan masyarakat adat di Provinsi Aceh," tutur Hanan.

Hanan berharap setelah dikeluarkan SK tersebut maka progressnya harus berkelanjutan. Dia juga menyebutkan ada beberapa potensi begitu diberikan kewenangan kepada masyarakat adat selaku pengelola. Pertama terkait penyerapan karbon. Jadi nanti masyarakat hukum adat mendapat kompensasi terhadap tutupan hutan.

"Nantinya ada penilaian, berapa besar potensi penyerapan karbon ini akan mendapat pembayaran," jelasnya.

Kedua akan dilakukan penanaman pohon untuk memberikan nilai tambah kepada kehidupan masyarakat. Tapi tidak boleh melakukan penanaman yang tidak direkomendasikan untuk komoditi kehutanan.

"Misalnya menanam  buah manggis dan sebagainya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengakui keberadaan hutan adat mukim di Aceh. Dalam surat penetapan untuk delapan komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh.

“Hutan adat mukim di Aceh telah ditandatangani oleh Dirjen PSKL atas nama Menteri LHK pada 7 September 2023,” ujar kata Koordinator Tim Terpadu Verifikasi Usulan Hutan Adat di Aceh, Yuli Prasetyo Nugroho, dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 September 2023. 

Surat tersebut rencananya diserahkan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, langsung kepada delapan masyarakat hukum adat, Senin pekan depan. Prastyo mengatakan ini menjadi hutan adat pertama di Aceh yang memberikan perlindungan kepada masyarakat adat untuk mengelola hutan demi kemakmuran masyarakat, perlindungan terhadap lingkungan dan juga kearifan lokal yang terjaga dari generasi ke generasi. 

Status ini juga diharapkan dapat memperkokoh perdamaian Aceh dan menjadi instrumen permberdayaan. Prasetya mengatakan keputusan ini mengedepankan masyarakat adat dalam mempertahankan budaya dan juga hutan adatnya dengan kearifan lokal yang berlaku. 

“Proses selanjutnya adalah penguatan kelembagaan adat dan nilai-nilai kearifan lokal oleh seluruh elemen kelembagaan terkait tentang MHA dan hutan adatnya,” kata Prasetyo.

Rektor Universitas Syiah Kuala, Profesor Marwan, menyambut baik keputusan itu. Dia mengatakan ini adalah keputusan penting hasil perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan secara formal. 

Marwan juga berharap dengan adanya kepastian hukum ini, masyarakat hukum adat mukim dapat memanfaatkannya secara lebih optimal untuk pemberdayaan ekonomi berbasis potensi dan kearifan lokal. 

“Dengan ini peran mukim sebagai bagian struktur lembaga adat Aceh akan lebih nyata dalam mendukung visi Wali Nanggroe sebagai pemangku adat tertinggi dan pemersatu masyarakat Aceh semakin nyata, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Aceh secara keseluruhan,” kata Marwan. 

Hal senada pegiat masyarakat hukum adat, M Adli Abdullah. Dosen hukum adat USK ini mengatakan pengakuan terhadap hutan adat Aceh diperjuangkan sejak tahun 2000-an. "Sekarang hutan adat di Aceh sah dan legal secara hukum. Ini awal dari upaya perlindungan Masyarakat Hukum Adat mukim di Aceh," ujarnya.