Sejumlah baliho dan spanduk Bakal calon (Bacalon) peserta Pemilu baik mulai dari DPR RI, DPD hingga calon Presiden bertebaran di sejumlah sudut jalanan di dalam Kota Banda Aceh. Salah satu baliho atau spanduk tersebut terdapat di Jalan Daud Beureueh, Simpang Jambo Tape, Banda Aceh.
- Walhi Sebut Banjir di Aceh Selatan karena Deforestasi
- MPO Desak DPRA Gunakan Kewenangan untuk Bongkar Skandal Dana Apendiks
- Nurzahri Sebut Tak ada Hubungan Kedatangan Anies dengan Naiknya Elektabilitas Parlok
Baca Juga
Baliho tersebut milik salah seorang salah seorang politisi dari partai nasional. Gambar dalam baliho memperlihatkan politisi tersebut berdampingan dengan salah satu Capres.
Jika ditelaah, tulisan spanduk tersebut bernuansa kampanye. Jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu pada pasal 25 ayat 1 tercantum Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2). Selain itu baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Faizah mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan spanduk yang memuat Bacalon anggota legislatif itu. Menurutnya saat ini belum ada penetapan Calon untuk DPR maupun DPD, sehingga spanduk Bacalon tersebut belum disebutkan sebagai kampanye.
"Memang itu kampanye, ada memang tulisannya mengajak orang, Ini belum penetapan calon," ujar Faizah kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu 15 Maret 2023.
Karena masih Bacalon maka menurut Faizah, aturan (jadwal kampanye) belum terikat dengan mereka. Sebab mereka belum jadi peserta Pemilu dan masih bersifat individual.
Menurut Faizah, yang dimaksud dengan kampanye adalah aktivitas Alat Peraga Kampanye (APK) yang memuat jati diri, mengajak. Namun jika hanya foto dan tidak mengajak, belum masuk kategori APK.
"Kita harus jeli dalam membedakan. Intinya kalau disebut kampanye itu terpenuhi unsur dan dia itu kumulatif dan salah satu saja tidak terpenuhi itu tidak bisa sebutkan itu APK," ujar Faizah.
- FSPMI Aceh akan Gelar Aksi Penolakan Pengesahan Perppu Ciptaker
- Pengamat Sebut UU Ciptaker Sudah Cacat Formil Sejak Lahir
- BPOM Sidak Makanan Berbuka Puasa di Banda Aceh