Stok Darah di Aceh Cukup, PMI Banda Aceh Kirim Darah ke Tangerang

Pengurus PMI Banda Aceh memberikan keterangan pers terkait penjualan darah ke PMI Kabupaten Tangerang. Foto: RMOLAceh/Fahmi.
Pengurus PMI Banda Aceh memberikan keterangan pers terkait penjualan darah ke PMI Kabupaten Tangerang. Foto: RMOLAceh/Fahmi.

Ketua Palang Merah Indonesia Banda Aceh, Dedi Sumardi Nurdin, mengatakan pengiriman darah ke PMI Kabupaten Tangerang pada Januari akibat kelebihan stok darah. Dia mengatakan proses tersebut lumrah dilakukan antarunit donor darah.


“PMI bisa membantu ke mana pun, tapi tetap memprioritaskan di daerah kita sendiri,” kata Dedi Sumardi dalam konferensi pers di Banda Aceh, 12 Mei 2022.

Kepala unit donor darah (UDD) PMI Kota Banda Aceh, Dokter Ratna Sari Dewi, mengatakan yang berurusan dan berhubungan dengan UUD luar, kata Ratna. UDD PMI mempunyai wewenang mutlak dalam hal pelayanan darah. Praktik pengiriman darah ke luar daerah, kata Ratna, juga lazim dilakukan sejak lama.

Pada 2018, kata Ratna, UDD PMI Banda Aceh kekurangan stok darah. Pihaknya meminta ke UDD Tangerang. Dan saat jumlah stok darah di PMI berlebih, giliran Banda Aceh yang membantu Tangerang. Namun semua proses ini, kata Ratna, dilakukan dengan menanyakan kepada UTD Pidie, Aceh Utara, dan Langsa jumlah stok mereka. 

Ratna mengatakan waktu kadaluarsa darah dalam kantong juga menjadi pertimbangan untuk mendistribusikan darah. Karena darah yang didonorkan hanya bisa bertahan selama 28-35 hari. Seiring waktu, di dalam kantong, kadar sel darah merah semakin berkurang. Jika dipertahankan di atas waktu tersebut, maka yang tersisa di dalam kantong adalah “bangkai”. 

Rata-rata rumah sakit di Aceh membutuhkan 15 kantong darah per bulan. Hal ini, kata dia, dapat ditangani oleh rumah sakit setempat. 

Untuk mengirimkan kantong darah ke Medan, kata Ratna, itu tidak dilakukan karena Medan juga memiliki stok darah yang cukup. Sementara untuk pengiriman ke daerah lain di Sumatera, PMI mempertimbangkan waktu tempuh yang sangat berdampak pada kualitas darah yang dikirimkan. 

Ratna juga mengatakan Peraturan Gubernur menetapkan harga setiap kantong darah mencapai Rp 360 ribu. Namun terdapat perbedaan harga pemprosesan darah tergantung dengan kualifikasinya. Rumah sakit hanya mengambil darah, tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh, hanya dikenai biaya Rp 335 ribu. Rumah Sakit Zainoel Abidin Rp 335 ribu, rumah sakit Ibu Anak Rp 335 ribu, dan Rumah Sakit Meuraxa Rp 335 ribu, selebihnya Rp 360 ribu.

Sementara antarunit donor darah, disepakati bahwa mereka hanya membayar biaya Rp 320 ribu per kantong. Sejak masa koflik bersenjata di Aceh, hingga saat ini, kerja sama antarunit ini terus terjalin. 

Seluruh uang hasil “penjualan” darah itu, kata dia, masuk ke rekening unit donor darah PMI Kota Banda Aceh.