Suaidy Yahya Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Tanggapan Partai Aceh

Jubir Partai Aceh (PA), Nurzahri (baju kotak-kotak) saat mendampingi Ketua DPA PA dalam sebuah kesempatan. Foto: RMOLAceh.
Jubir Partai Aceh (PA), Nurzahri (baju kotak-kotak) saat mendampingi Ketua DPA PA dalam sebuah kesempatan. Foto: RMOLAceh.

Bekas Wali Kota Lhoksemawe, Suaidi Yahya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe. Suaidi Yahya saat ini juga tercatat sebagai Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR Aceh dari Partai Aceh (PA).


Partai Aceh sendiri belum menentukan sikap terkait penetapan Suaidi sebagai tersangka. Mereka masih melihat perkembangan kasus tersebut untuk memutuskan nasib Suaidi sebagai Bacaleg.

"Kami sedang mempelajari kasus dan perkembangannya," kata Juru Bicara PA, Nurzahri kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 24 Mei 2023

Menurut Nurzahri, partainya akan mengambil tindakan terbaik terhadap Suaidi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sambil memantau terus kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksemawe menetapkan bekas wali kota Lhoksemawe, Suaidi Yahya, sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe tahun anggaran 2016- 2022. Kini dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lhoksukon, Aceh Utara.

Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, menjelaskan sebelum penetapan dan penahanan tersangka terhadap Suadi, penyidik telah terlebih dahulu memeriksa istrinya Cut Ernita.

“Penetapan tersangka hari ini, pukul 10.00 WIB,” kata Therry, dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Mei 2023.

Therry mengatakan, Suadi ditahan di LP Lhoksukon selama 20 hari ke depan usai ditetapkan tersangka. "Pukul 15.00 WIB, serah terima penitipan tersangka dari Kejari Lhokseumawe kepada Lapas Kelas IIB Lhoksukon," sebutnya.

Selanjutnya, mengingat masih banyaknya masa pendukung dari tersangka Suaidi Yahya. Kejari Lhoksemawe akan berkoordinasi dengan instansi terkait terhadap potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan).

"Yang kemungkinan bisa ditimbulkan oleh pergerakan masa pendukung tersangka serta mencegah sekecil mungkin kemungkinan yang akan ditimbulkan," ujarnya.